SURABAYA, LNM – Songki Waluyo Bin Sukri Hariyanto diputus bersalah melakukan tindak Pidana percobaan pencurian dengan pemberatan dengan Pidana penjara selama 7 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Seperti biasanya sebelum memberikan putusan, Majelis Hakim memberikan pertimbangan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah telah meresahkan masyarakat dan terdakwa pernah dihukum.
Untuk hal yang meringankan perbuatan terdakwa adalah, telah melakukan perbuatan berkelakuan dengan baik.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarti mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 KUHP.
“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 7 bulan,” kata Hakim Titik di Ruang Tirta 2 PN Surabaya. Selasa (09/01/2023).
Atas putusan tersebut, Terdakwa menyatakan menyatakan menerima putusan, hal sama yang diungkapkan oleh JPU Anang Arya Kusuma dari Kejaksaan Negeri Surabaya juga menerima putusan.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa perkara ini berawal, pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekira pukul 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023, atau setidaknya dalam tahun 2023, bertempat di rumah kos Jl. Babatan II-D No.15 RT.08 RW.02 Kel. Babatan Kec. Wiyung Surabaya, terdakwa yang sudah mempunyai niat untuk mengambil barang milik orang lain tanpa izin, keluar dari rumah mencari sasaran rumah atau rumah kos yang sepi menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol L-3196-KJ lalu berhenti di rumah kos Jl. Babatan II-D No.15 RT.08 RW.02 Kel. Babatan Kec. Wiyung Surabaya.
Kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan membiarkan sepeda motor dalam keadaan mesin menyala, setelah itu terdakwa masuk kedalam rumah kos yang pintu kamar tidak tertutup rapat dan terdakwa mendorong pintu tersebut perlahan dengan menggunakan tangan kanannya, saksi Pratama Ramanda Timur yang sedang tiduran diatas Kasur melihat terdakwa yang akan mengambil 1 (satu) unit Hp merk IPHONE XR 68Gb warna hitam menanyakan dengan berkata “OPO MAS” setelah itu terdakwa “PAKET-PAKET” sambil menunjukkan uang Rp.50 ribu kepada saksi Pratama Ramanda.
Dengan Gerakan mundur perlahan langsung melarikan diri, namun saksi Pratama Ramanda mengejar lalu berhasil ditangkap dan warga, selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Polsek Gubeng guna proses lebih lanjut
Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun. (R1F)