SURABAYA, LNM – Babak akhir sidang pembunuhan Angeline Nathania digelar. Serupa dengan sidang sebelumnya, terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy kembali dihadirkan salam persidangan.
Dari pantauan awak media di lokasi Roy dikawal ketat oleh 2 jaksa dari tahanan menuju ruang sidang Cakra PN Surabaya. Di dalam area sidang dipenuhi rekan, kerabat, dan keluarga yang menanti pembacaan putusan.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa mengatakan Roy terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hal itu diperkuat dengan keterangan para saksi, bukti, dan fakta persidangan.
“Menimbang bahwa, dari keterangan saksi, barang bukti, keterangan terdakwa dan saling bersesuaian. Majelis telah mempertimbangkan unsur-unsur tersebut,” kata Ketut saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (4/1/2024).
Ketut lantas menjatuhkan vonis selama 20 tahun. Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 19 tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Membebaskan terdakwa kumulatif kedua. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara,” ujarnya.
Mendengar hal itu, keluarga dan rekan korban pun sempat tertegun. Namun, tak seramai saat tuntutan yang merasa tak terima dengan tuntutan jaksa Suparlan selama 19 tahun. (R1F)