Ini Cara Kapolsek Simokerto Kompol Moh. Irfan Cegah Tawuran Antar Gangster
Surabaya, LNM – Kapolsek Simokerto Kunjungi Sekolah Islam MI SMP Darussalam yang berlokasi di Jl. Tambak Madu II No. 5 Surabaya guna berikan edukasi dan penyuluhan terkait UU Darurat Pasal 2 ayat (1) No. 12 Tahun 1951, (19/12) sekira 13.00 Wib.
Kegiatan diadakan di masjid lantai 2 Sekolah Islam MI Darussalam yang diikuti oleh ratusan siswa-siswi dan tenaga pengajar, hal itu diungkapkan oleh Kompol Moh. Irfan selaku Kapolsek Simokerto.
Kedatangan Kapolsek Simokerto Kompol Moh. Irfan bersama Pawas Aiptu Dwi, Kanit Provos Aiptu Sugianto dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tambakrejo Aipda Soekamto mendatangi sekolah-sekolah untuk mengedukasi dan penyuluhan UU Darurat Pasal 2 ayat (1) No. 12 Tahun 1951 di sambut antusias siswa-siswi SMP Darussalam dengan sholawatan dan hadroh.
Kapolsek Simokerto mengungkapkan daripada waktu digunakan untuk keluar rumah dengan tujuan yang kurang baik atau tidak-tidak, lebih baik digunakan untuk kumpul bersama keluarga di rumah dengan hal-hal yang positif atau digunakan untuk belajar sholawatan dan hadrohan.
” kita upayakan lakukan kegiatan rutin memberikan penyuluhan undang-undang tentang sajam dan penekanan ke para remaja juga ke orang tua serta guru ke sekolah sekolah dan pemukiman yang kita nilai rawan ada remaja yang ikut dengan gangster atau tawuran ini sebagai upaya kepolisian melakukan pencegahan secara dini untuk membersihkan kota surabaya khususnya wilayah kecamatan simokerto bebas dari tawuran remaja atau gangster ” ungkap Irfan.
Selanjutnya, Kompol Moh. Irfan sekedar mengingatkan kembali apa yang sudah disampaikannya dengan memberikan pertanyaan kepada siswa-siswi mengenai hukum daripada UU Darurat itu apa soal pasalnya dan hukumannya.
” Saat saya berikan pertanyaan kepada siswa-siswi, Alhamdullilah, ada dua siswa yang menjawab dengan baik dan mengingatnya dengan baik pula, saya berikan apresiasi kepada mereka. Undang-Undang Darurat pasal 2 ayat (1) No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, juga menekankan kepada para siswa-siswi MI Darussalam supaya tidak ikut-ikutan gangster, dan jangan keluar malam terutama diatas jam 10 malam, lebih baiknya di rumah saja.” Tegas Kompol Moh. Irfan.