Disenggol Payudara Istri, Moh. Swaris Ramadhan Diadili

0

SURABAYA, LNM – Gara-gara istri dilecehkan dengan dipegang bagian payudara, terdakwa Moh. Swaris Ramadhan,30 tidak terima. Warga Jalan UKA Gang 10 Nomor 03 RT 007 RW 002 Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo Surabaya itu mengajak Syaiful Rohman dan Ismawan Darwanto yang masih buron untuk melakukan pengeroyokan kepada korban Ervin Sukma Pringgodani yang mengakibatkan meninggal dunia.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi Elma Savira dan Heru Sukoco di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis,(14/12).

Elma Savira mengatakan, bahwa setiap pagi pergi ke pasar untuk belanja dan beli sarapan. Kemudian ada Ervin Sukma Pringgodani yang menyenggol payudaranya dan langsung lapor kepada Moh. Swaris Ramadhan (Suaminya). “Saat lapor ke suami, saya tidak tahu. Katanya sudah melakukan pengeroyokan kepada Ervin Sukma Pringgodani. Setelah itu korban naik sepeda motornya ke rumahnya dan meninggal di rumahnya, Yang Mulia,”kata Elma sebagai istri terdakwa.

Lebih lanjut, Elma Savira menjelaskan, setelah kejadian itu sudah melakukan perdamaian kepada keluarga korban dan dimaafkan. “Sudah ada perdamaian dan memberikan santunan berupa uang sebesar Rp 8 juta dan sembako kepada keluarga korban, Yang Mulia,”ucapnya.

Sementara itu, Heru Sukoco menjelaskan, pihaknya dikasih tahu keluarganya dan langsung melihat ke rumahnya. Nah, saat datang ke rumah Ervin Sukma Pringgodani sudah terkapar dan diperiksa di bagian denyut nadi, leher, denyut jantung dan pernafasan hidung sudah tidak ada nafasnya. “Saya tidak tahu kalau soal pengeroyokan tapi keluarga korban melaporkan ke saya. Lalu saya ke rumah korban sudah tidak ada nafasnya dan di bawa ke puskesmas di Benowo,”ucap Heru sebagai RWnya.

Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai oleh Suparno menanyakan kepada saksi Elma Savira. Berarti hanya disenggol payudara dan lapor ke suamimu sampai mengakibatkan nyawa seseorang tidak ada? “Benar Yang Mulia, saya lapor ke suami,”jelas Elma saat ditanya majelis hakim.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa menyatakan betul. “Betul Yang Mulia,”ucap Swaris lewat video call.

Sebelumnya, kata jaksa Yustus One Simus Parlindungan mengatakan, bahwa kejadian itu, pada hari Kamis, 17 Agustus 2023 sekitar pukul 10 Wib di depan pasar UKA, Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo Surabaya.

Dalam pemeriksaan jenazah laki-laki yang berusia antara tiga puluh tahun sampai tiga puluh lima tahun, warna kulit sawo matang, ditemukan luka memar pada dada, perut, punggung akibat kekerasan tumpul, sehingga menyebabkan kematian. Akibat kekerasan tumpul pada perlu sehingga terjadi perdagangan kelenjar liur perut (Panceartitis traumatic) dan mati lemas.

“Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP,”tutup Yustus.(R1F)

Leave A Reply

Your email address will not be published.