Polsek Simokerto Sosialisasikan UU Darurat di Sekolah
Surabaya, Lintasnetworkmedia.com – Keseruan dan antusias Guru serta siswa-siswi SMPN 41 Surabaya menunggu kedatangan Jajaran Anggota dan Kapolsek Simokerto untuk berikan wawasan edukasi dan sosialisasikan UU Darurat Pasal 2 ayat (1) No. 12 Tahun 1951 di sekolah mereka pada Kamis (14/12) sekira 09.30 Wib.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Simokerto Kompol Moh. Irfan didampingi pawas Ps panit sabhara Aipda Suseno dan anggota piket. Sesampainya di halaman sekolah SMPN 41 Surabaya Kompol Moh. Irfan menyapa seluruh siswa-siswi serta guru dan dihadapan ratusan siswa-siswi kapolsek memberikan sosialisasi Undang undang Darurat pasal 2 ayat 1 no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, jadi nanti bila ada yang membawa senjata tajam yang bukan untuk peruntukannya bisa di tangkap oleh polisi dan ancaman hukuman nya maksimal 10 tahun penjara.
Kompol Moh. Irfan mengatakan bahwa gangster di surabaya saat ini tambah semakin banyak sehingga meresahkan masyarakat oleh karena itu baik orang tua maupun guru di sekolah harus terus memonitor setiap kegiatan pada anak-anaknya untuk mencegah hal yang tidak kita inginkan bersama.
” Anggota Kelompok gangster di surabaya ini paling banyak dari kalangan pelajar baik SMP sampai SMA/SMK, dan apa lagi siswa SMPN 41 ini ada yang pernah terlibat menurut informasi yang diperoleh, maka dari itu kedatangan kita ke sini adalah untuk menyelamatkan generasi bangsa supaya tidak ikut-ikutan gangster juga tawuran apalagi sampai membawa sajam, kalau tidak jadi korban kena senjata tajam yang bisa terluka hingga meninggal dunia sebaliknya bisa juga menjadi pelaku nya hingga di proses hukum dan di penjara, jadi tidak ada baiknya mengikuti tawuran atau gangster, lebih baik cari aktifitas lain yang positif, seperti mengaji dan sebagainya.” Jelas Irfan.
Setelah berikan sosialisasi, Kapolsek Simokerto ajak siswa-siswi untuk memainkan sebuah game untuk menghangatkan suasana, dan sebelum rombongan jajaran polsek simokerto bergeser meninggalkan sekolah, Kompol Moh. Irfan berikan himbauan serta berpesan kepada guru agar selalu mengawasi anak didiknya ketika berada di sekolah dan ingatkan bahwa jika melakukan tindak kejahatan itu sangatlah berbahaya yang nantinya akan di hukum sesuai perbuatannya.
” Tolong, untuk semua guru dan siswa jika melihat gelagat siswa atau remaja berkumpul hendak melakukan tawuran segera hubungi nomer telepon Polsek Simokerto 031 3765505 atau 110 supaya bisa cepat dicegah terjadinya tawuran dan menjadikan surabaya selalu aman kondusif.” Tegas Kapolsek Simokerto Kompol Moh. Irfan. (iya)