SURABAYA, LNM- Komisi Disiplin Asprov PSSI Jatim kembali menjatuhkan Sanksi dan Hukuman Denda kepada peserta Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim.
Hukuman dan Sanksi Denda pertama dijatuhkan kepada pemain Perseta Tulungagung Ravi Bagustian ( Nomor Punggung 27 ). Dimana pada pertandingan PSBI Blitar vs Perseta Tulungagung , Rabu ( 6 / 12 ) melakukan pemukulan terhadap Sulaiman Harahab , pemain PSBI Blitar Nomor Punggung 6.
Ravi Bagustian dinyatakan bersalah melakukan Pelanggaran Pasal 48 jo.
Pasal 48A Kode Disiplin PSSI , dan dihukum larangan bermain pada 6 ( Enam ) kali
pertandingan dan denda Rp. Rp.10.000.000,- ( Sepuluh Juta ) pada Kompetisi Liga 3 Kapal Api PSSI Jawa Timur 2023.
Pasal 48 tentang Pelanggaran Berat pada Kode Disiplin PSSI menyebutkan, “Seorang pemain melakukan pelanggaran Disiplin Berat sebagaimana dimaksud dalam Law 12 dalam Laws of the Game antara lain B , melakukan tindakan Kekerasan ( Violent Conduct).”
Hukuman dan sanksi kedua oleh Komisi Disiplin PSSI Jatim dijatuhkan kepada Ofisial PSBI Blitar, Dian Sucahyo yang melakukan pemukulan terhadap pemain Perseta Tulungagung.
Hukuman yang diberikan kepada Dian Sucahyo, hukuman larangan
beraktivitas di Sepak Bola selama 2 ( Dua ) tahun dan denda Rp.10.000.000,-.
Pada laga PSBI vs Perseta Tulungagung , Suporter tuan rumah ( PSBI Blitar ) masuk ke lapangan dengan melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan luka pada pemain Perseta Tulungagung.
Akibat ulah tidak Sportif dan Kelengahan Panpel ini juga berbuah sanksi dan hukuman. Pasal 68 Kode Disiplin PSSI , menyebutkan “Badan – badan yang menyelenggarakan pertandingan bertanggung jawab dan wajib untuk melakukan tindakan dan Upaya C.
Memastikan Keamanan dan Kenyamanan
perangkat pertandingan , Pemain , dan Ofisial yang terlibat ( secara khusus Tim
Tamu ) selama mereka berada di tempat pelaksanaan pertandingan sejak
kedatangan sampai dengan kepulangan tidak terbatas pada Stadion , Penginapan /Hotel , Perjalanan dari dan ke tempat Pertandingan.
Pemukulan dan tindakan kekerasan terhadap pemain Perseta Tulungagung oleh Ofisial dan Penonton pendukung PSBI Blitar , menjadi tanggung jawab PSBI Blitar selaku Panpel dan tuan rumah. Sehingga sanksi sebagaimana ditetapkan pasal 69 Kode Disiplin patut dipikul oleh PSBI Blitar.
Untuk memberikan Edukasi terhadap pelaksanaan pertandingan Sepak Bola di Jawa Timur , maka terhadap Ketua Panitia Penyelenggara patut diberikan hukuman atas kegagalan dalam menjalankan kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Kode Disiplin PSSI. Oleh karenanya , ketua Panpel PSBI Blitar atas nama Demy Allam Sahati harus dihukum berdasarkan pasal 68 jo. Pasal 69 Kode Disiplin PSSI.
Demy Allam Sahati , telah dinyatakan bersalah dan telah dihukum berdasar pasal 68 jo. Pasal 69 Kode Disiplin PSSI , maka hak dan kewenangannya selaku Ketua Panpel , dan oleh karenannya perlu ditunjuk ketua Panpel PSBI yang Baru.
Berdasarkan ini , Komisi Disiplin Asprov PSSI Jatim menghukum Klub PSBI Blitar dengan Hukuman 2 ( Dua ) kali pertandingan tanpa penonton dan sanksi denda sebesar Rp.25.000.000,- ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah),
Kemudian Ketua Panpel PSBI Blitar atas nama Demy Allam Sahati dengan Hukuman larangan beraktivitas pada Sepak Bola hingga berakhirnya pertandingan grup I Liga 3 Kapal Api PSSI Jawa Timur tahun 2023 untuk selanjutnya PSBI Blitar menunjuk Ketua Panpel Baru.( R1F)