SURABAYA, LNM- Terdakwa Agus Julianto,35, sebagai satpam di koperasi simpan pinjam jasa dan mengambil uang sebesar Rp 700 juta untuk bayar utang dan buat warung kopi. Akibat perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 362 KUHP atau pasal 372 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi Moch. Rizky Alamsyah sebagai teller koperasi simpan pinjam jasa, Mohammad Alsanu Vicky sebagai sopir dan Dayanti sebagai istri dari terdakwa.
Moch. Rizky Alamsyah mengatakan, awalnya untuk mencairkan dana pinjaman untuk nasabah sebesar Rp 1.2 miliar. Pihaknya ke Bank BCA kantor cabang Diponegoro di Jalan Dr. Sutomo 118 Surabaya dan mengajak mengajak Mohammad Alsanu Vicky dan terdakwa Agus Julianto sebagai satpam. Setelah sampai di Bank BCA tersebut, terdakwa yang akan mengambil uang tersebut. Tanpa ada rasa curiga kepada terdakwa, sehingga cek itu di kasih kepada terdakwa untuk dicairkan atau diambil.
Namun setelah menunggu di mobil selama kurang lebih 30 sampai 40 menit, ternyata terdakwa tidak keluar dari bank dan tidak balik lagi ke mobil. Setelah itu Rizky langsung masuk ke dalam bank dan menanyakan kepada teller dan ternyata uang tersebut sudah dibawah oleh terdakwa.
“Jadi uangnya sudah di bawah oleh terdakwa sebesar Rp 700 juta dan sisanya sebesar Rp 550 juta dipindahbukukan ke rekening nasabah koperasi simpan pinjam jasa,Yang Mulia,”kata Rizky di ruang Kartika 2 Penagadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu,(6/12).
Lebih lanjut, Rizky menjelaskan, kejadian itu pada hari Selasa, 17 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 Wib. Lalu Rizky mencari terdakwa dan menanyakan kepada satpam bank BCA namun tetap tidak mengetahui. Kemudian menelpon ke kantor juga tidak ada terdakwa. Akhirnya Rizky dan Alsanu balik ke kantor. “Nah, karena di kanor tidak ada terdakwa. Sehingga saya langsung melapor ke kantor Polisi. Dari kejadian ini saya dipecat dari kantor, Yang Mulia,”terangnya.
Sementara itu, Mohammad Alsanu Vicky menjelaskan, bahwa ia yang menyuruh Rizky untuk masuk ke dalam bank BCA. Karena terdakwa tidak balik ke mobil. “Jadi saya bilang ke Rizky untuk menanyakan kepada teller bank BCA terkait terdakwa. Katanya terdakwa sudah pergi dan memesan aplikasi Grab, Yang Mulus,”ucapnya.
Dayanti mengaku, bahwa mulai Selasa, 17 Januari 2023 sudah tidak pulang ke rumah sampai sekarang. “Agus tidak pernah pulang kerumah mulai Selasa, 17 Januari 2023, sampai sekarang Yang Mulia. Untuk gajinya Rp 3 juta. Namun pada bulan Februari, saya dapat uang dari kakak saya melalui rekeningnya. Sehingga uang 100 juta itu di buat bayar utang di bank yaitu KUR sebesar Rp 25 juta, bayar pinjol Rp 20 juta dan sisa Rp 40 juta diambil lagi sama Agus. Saat itu hanya lewat telepon saja dan sisa uangnya di buka warung kopi dan sampai sekarang saya tidak tahu warkopnya.
Sementara dari anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Widiarso mengatakan kepada saksi Rizky terkait SOPnya. Terkait SOP perusahaan seperti apa? “Jadi saya yang mencairkan uang tersebut dan satpam yang mengawal ke bank. Lalu teller bank melihat cek dan dicairkan. Sebelumnya saya sama terdakwa sudah 8 hingga 9 kali sudah mencairkan dana nasabah. Namun kali ini terdakwa bilang kalau ini yang terakhir untuk mengambil di bank BCA dan saya di parkiran mobil,Yang Mulia,”terang Rizky.
Terkait peristiwa itu, majelis hakim menyimpulkan berarti tidak mematuhi SOP. Terhadap keterangan saksi, terdakwa mengaku kalau dirinya yang disuruh mengambil uang tersebut. “Saya disuruh mengambil uang di bank BCA dan karena sering disuruh, Yang Mulia,”kata Agus lewat video call. (R1F)