Tiga Pengedar Narkoba Di Surabaya Diringkus Polisi, 5 Poket Sabu Siap Edar Diamankan 

0

SURABAYA, LNM – Polisi meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Putro Agung Kota Surabaya. Dari 3 pelaku Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya menyita 5 poket sabu siap edar.

“Ada tiga orang yang berhasil diamankan. Kuli panggul, tukang Ac dan penjual sate,” jelas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (1/12/2023).

Ketiga berinisial, KUS, (26) CHOI, (33) dan SB, (20) ketiga pelaku merupakan warga Jalan Tambak Segaran Wetan Surabaya. Mereka ditangkap di Putro Agung Surabaya, atas pengembangan sebelumnya.

“Dari tangan ketiga, polisi mengamankan 5 paket narkoba jenis sabu dengan berat masing-masing, 101,30 gram, 2,32 gram, 2,25 gram, 0,73 gram dan 0,28 gram siap diedarkan,” tegas Kasat.

Hasil pemeriksaan, ketiga pelaku ini mengaku baru kali pertama jual sabu. Barang haram didapat dari bandar bernama Febi (DPO). Polisi masih mendalami pengakuan ketiga pelaku.

“Tersangka ini mengambil barang bersama-sama. Termasuk untuk melempar dan meletakkan sabu pesanan atas perintah Febi. Para tersangka dijanjikan upah Rp 500 ribu,” ujarnya.

Ketiga ditangkap berdasarkan laporan warga yang curiga karena ditempat tersebut sering dijadikan transaksi narkotika.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, satu timbangan elektrik, dua unit handphone satu skrop, satu bungkus plastik klip, tiga tas, dan uang tunai sejumlah Rp. 50.000.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(R1F)

Leave A Reply

Your email address will not be published.