5 Petugas Imigrasi Terjaring OTT, Kejati Bali Sita Uang Rp100 Juta

0

BALI, LNM – Lima orang petugas imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Selasa (14/11) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Mereka ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan memanfaatkan jalur fast track di terminal internasional bandara.

Kejaksaan Tinggi Bali menyebut pungli turis layanan fast track diduga mencapai Rp200 juta per bulan.

“Jadi ini bermula adanya pengaduan masyarakat mengenai penyalahgunaan fasilitas fast track. Fast track itu pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, untuk mempermudah pemeriksaan ke imigrasi atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas, yaitu lanjut usia, ibu hamil, anak-anak dan pekerjaan migran,” ungkap Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Dedy Kurniawan, Rabu (15/11).

Layanan fast track ini sendiri tidak dipungut biaya. Tapi fasilitas ini malah dimanfaatkan oknum petugas Imigrasi dengan menarik pungutan liar (pungli).

“Jadi memang tidak  dipungut (biaya) di fast track, tetapi yang warga asing yang menggunakan fasilitas fast track, itu dipungut biaya antara Rp100 ribu-Rp250 ribu per orang,” kata Dedy.

Dari informasi yang diterima Kejati, tim turun ke lapangan pada Selasa 14 November dan menemukan dugaan pungli oknum petugas Imigrasi.

“Kita cek ke lapangan dan benar ada fakta  terjadinya penyalahgunaan fast track, dengan nilai pungutan mencapai kurang lebih Rp100-Rp200 juta per bulan,” jelas Dedy.

Dari OTT ini petugas Imigrasi Bali mengamankan uang Rp100 juta yang diduga terkait pungli.

“Dari jumlah tersebut, telah berhasil diamankan uang sejumlah kurang lebih Rp 100 juta rupiah yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktek-praktek tersebut,” tambah Dedy.

Menurutnya, di tengah upaya pemerintah mendorong iklim investasi di tanah air, praktik tersebut dinilai sangat merusak citra Indonesia. (Dang)

Leave A Reply

Your email address will not be published.