Pasutri Pelaku Curanmor di Surabaya Diamankan Polisi 

0

SURABAYA, LNM – Suami istri di Kota Surabaya nekat curi motor di 4 TKP. Sang istri yang sedang hamil 5 bulan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum bersama suaminya.

Kedua pelaku FL (28) dan MNB (23) sepasang suami istri yang sudah malang melintang mencuri motor akhirnya berakhir di kantor polisi. Keduanya ditangkap Tim Anti bandit polsek Simokerto Surabaya setelah untuk terakhir kalinya mencuri motor di depan pos Jalan Kalikepiting Pompa Surabaya.

“Pelaku suami istri ini keliling untuk cari target. Setelah diamati motor yang akan dicuri dalam kondisi sepi orang baru dipetik. Pengakuan tersangka sudah ada 4 TKP di Surabaya,” kata Kampol Mohammad Irfan, pada Senin (30/10/2023).

Kompol Irfan didampingi Kanit Reskrim Ipda Luthfi menuturkan bahwa modus pelaku ini berboncengan berangkat dari rumah. Keduanya berangkat berboncengan lalu mengincar motor yang tidak dijaga pemiliknya, Pelaku mendekati sepeda motor lalu merusak kunci setir, kunci palsu setelah aksinya berhasil dan motor menyala membawanya kabur.

“Pelaku pria inisal FL ini yang menjadi eksekutornya, sedangkan sang istri MNB mengawasi dari kejauhan setelah suaminya turun berjalan menuju sasaran,” kata Irfan.

Penangkapan suami istri pelaku curanmor 4 lokasi itu FL berperan merencanakan dan mencari sasaran, merusak kunci, mengadakan kunci dan membawa kabur. Kemudian MNB berperan bersama FL mencari sasaran, mengawasi situasi, dan satu rekannya AR (DPO) berperan menjual sepeda motor hasil curian.

“Terhadap tersangka FL dan MNB dilakukan penangkapan pada Sabtu, 14-10-2023 Sekira pukul 11.00 Wib,” imbuh Irfan.

Kini keduanya meringkuk di tahanan. Suami istri itu akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. (R1F)

Leave A Reply

Your email address will not be published.