PKL Dianggap Meresahkan Pihak RSUD Dr Soetomo, Prof Dr Joni: Gak Kok..!!

0

Surabaya, LNM – Pihak RSUD Dr Soetomo Surabaya menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di areanya, di pinggiran jalan Dharmawangsa Surabaya. Termasuk deretan depan RSUD Dr Soetomo.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Utama RSUD Dr Soetomo Surabaya, Prof Dr Joni Wahyuhadi SpBS, yang pada sebelumnya ada sumber yang mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengaduan ke Satpol PP Kota Surabaya terkait pedagang kecil yang keliling berjualan di area depan RSUD Dr Soetomo Surabaya. “Lo kabar dari mana?,” kata Prof Dr Joni, saat di konfirmasi melalui Chat WhatsApp, Jumat (15/9/2023).

Menurut Joni, selama ini pihaknya tidak pernah melakukan pengaduan maupun melarang PKL berjualan di area RSUD Dr. Soetomo Surabaya, selama tidak menutupi Akses masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD). “Gak (pernah melakukan pengaduan) Kok,” tegasnya.

Sedangkan, pada sebelumnya. Camat Gubeng Surabaya, Eko Kurniawan Purnomo, S.STP, M.Si menemui pengurus Paguyuban PKL Dharmawangsa Surabaya, dia mengatakan bahwa selama ini adanya Satpol PP Surabaya melakukan penertiban di wilayah Jalan Dharmawangsa Surabaya, termasuk depan RSUD Dr Soetomo Surabaya, atas dasar laporan dari pihak Dr Soetomo.

“(RSUD) Dr. Soetomo lho Ngeluh balak balik kirim surat. Sekarang ambulance masuk, mereka gak bisa masuk. Masalahnya orang makan disana, secara otomatis ada sepeda motor berhenti disana. Makan disana, mobil ambulans gak bisa masuk. Telat 1 – 2 menit orangnya meninggal, kalian dosa,” kata Eko, terkesan seakan-akan PKL Dharmawangsa adalah penyebab kematian pasien saat berada didalam mobil ambulans, saat ditemui para pengurus Paguyuban PKL Dharmawangsa, pada waktu yang sama, di kantornya.

Kata Eko, bahwa pihaknya tidak berwenang melarang atau menyingkirkan PKL. Yang berwenang adalah Satpol PP Kota Surabaya. Pihaknya hanya menjembatani PKL untuk masuk ke Sentral Wisata Kuliner (SWK) Dharmawangsa. “Kalau saya tidak berwenang, yang berwenang hanya Satpol PP Kota. Satpol PP kecamatan hanya diperbantukan saja. Kalau untuk masuk ke Sentra monggo, ta upayakan. Nanti saya akan berkordinasi dengan Dispora dan Dinas Koperasi,” pungkasnya.

Okky Suryatama selaku pendamping hukum dari Paguyuban PKL Dharmawangsa Surabaya, PKL ditertibkan oleh pihak Satpol PP, karena dapat aduan dari pihak RSUD Dr. Soetomo. Dan besar harapannya apabila pihak camat memberikan stand kepada para PKL, asalkan bisa masuk semuanya.

“Ya kata pak camat tadi, itu aduan atau keluhan dari pihak RSUD Dr. Soetomo. Jumlah PKL Dharmawangsa itu tidak lebih dari 50 pedagang. Itu pun ada yang berjualan sift pagi dan malam. Kalau masuk semuanya gak masalah, takutnya gak muat. Dan balik lagi semuanya saya serahkan ke para pedagang, pedagang mau atau tidak. Kalaupun pihak Satpol PP Surabaya melakukan tindakan ke PKL yang dianggap melanggar Perda. Ya jangan tebang pilih saja, karena masih banyak pedagang di wilayah Surabaya juga dianggap melanggar Perda. Bukan di wilayah Dharmawangsa saja,” ujar Okky.

“Wilayah Gubeng juga masih banyak tempat-tempat pijet atau cafe yang diduga belum berizin. Jangan PKL kecil saja yang ditindas,” tandasnya.

Rochim selaku Ketua Paguyuban Dharmawangsa Surabaya, berharap kepada Pemerintah kota. Supaya ada rasa prihatin dan toleransi kepada pedagang kecil. “Kita ini pedagang kecil, bukan pencuri. Bahkan kita sampai di kejar-kejar sampai masuk gang. Kita cari makan buat keluarga, kita warga Surabaya. Kita pun juga berjualan pakai gerobak bisa di dorong. Bukan menetap ataupun permanen,” keluhnya. (red/t10)

Leave A Reply

Your email address will not be published.