Sidang Lanjutan Perkara Menempatkan Keterangan Palsu Dalam Akte Otentik, Terdakwa Liliana Memasuki Agenda Pembelaan di PN Surabaya

0

Surabaya, LNM – Sidang lanjutan perkara menempatkan keterangan palsu dalam akte otentik dengan terdakwa liliana herawati memasuki agenda Pembelaan Yang Digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang Kali ini ketua Majelis Hakim Ojo Sumarna SH,MH memberikan kesempatan Terdakwa Untuk membaca pembelaan terkait dirinya .

Terdakwa menceritakan kasusnya yang dialami, Antara kelompok pengurus perkumpulan dengan Yayasan yang didirikannya.

Namun, Sekarang mereka adalah orang-orang dengan segala cara menghendaki supaya saya dipenjarakan entah dengan alasan dari mana mereka yakin saya bersalah, Bahkan mendukung keterangan-keterangannya dengan sumpah menurut agama atau kepercayaannya saya meyakini diatas langit masih ada langit,”sambungnya disaksikan pengacara terdakwa dan jpu Darwis.

“Keterangan palsu kedalam akta no 8 tahun 2022 tersebut, apakah ada akta atau bukti yang dipahami sebagai keterangan tidak palsu sebagai pembandingnya, Jika keterangan terdakwa adalah palsu kira-kira keterangan yang benar yang mana dan dimana,” ujarnya dengan nada bertanya.
Tak hanya itu adanya sekelompok orang orang Jahat dan menzolimi saya , saya berharap kepada majelis hakim jika majelis hakim menyakini saya benar maka saya akan meninggalkan penjara ini , kembali ke pelukan suami dan anak anak saya yang sudah berbulan bulan saya tinggalkan. Ujar Terdakwa di persidangan .

Perlu diketahui atas pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa ,Hakim lebih jeli dan cermat untuk mempertimbangkan dan memutus agar Terdakwa diduga tidak bersalah .*

Leave A Reply

Your email address will not be published.