Ipda Iwan Suhadi S.H Memberi Himbauan Kepada Masyarakat Terkait Keterlambatan Material STNK
Sampang, – Satlantas Polres Sampang melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan memberi himbauan kepada masyarakat yang berada di Samsat Kabupaten Sampang, pada hari Rabu (29 Juni 2022), sekira pukul 09.00 WIB.
Dalam kesempatan itu, Kanit Lantas Polres Sampang Ipda Iwan Suhadi S.H bersama anggotanya memberitahukan dan juga memberikan himbauan kepada masyarakat yang sedang mengurus perpanjangan dan atau balik nama STNK di Yan Samsat Sampang.
Dalam Himbauannya, Ipda Iwan Suhadi S.H menyampaikan, masyarakat tidak perlu panik setelah mendengar informasi Keterlambatan Material STNK.
“Hal ini disebabkan adanya penundaan pengiriman Material Korlantas Polri,“ terangnya.
Lebih lanjut Ipda Iwan Suhadi S.H memberitahukan, setelah material sampai disini, Masyarakat akan mendapatkan STNK yang baru, Penukaran bisa dilakukan di Samsat Sampang.
Untuk sementara, kata Ipda Iwan Suhadi S.H, proses penerbitan STNK akan diganti dengan pemberian stempel pada SKPD atau notice pajak.
“Stempel pada SKPD atau Notice Pajak sementara ini berlaku dan bisa dibawa untuk aktifitas sehari – hari. Kalau ada pemeriksaan di jalan, tinggal ditunjukkan saja,” jelasnya.
Dikemukakan, Petugas Satuan Lalu Lintas tidak akan menilang saat menemukan STNK milik pengguna jalan yang sementara ini. Stempel ini sebuah tanda yang sah.
Ipda Iwan Suhadi S.H juga menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan pemberian himbauan kepada masyarakat berjalan lancar dan kondusif. (MK)