LaNyalla: Hari Melawan Islamofobia Harus Jadi Momentum Umat Islam Bebas Stigma Negatif

0

JAKARTA– Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap penetapan Hari Melawan Islamofobia oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 15 Maret 2022, ditindaklanjuti.

Menurutnya, keputusan itu merupakan momentum luar biasa yang bisa membebaskan umat Islam dari berbagai stigma negatif.

Hal itu disampaikan LaNyalla secara virtual
dalam Muktamar X Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS) dengan tema ‘Merawat Nalar Kritis Mahasiswa Sebagai Salah Satu Upaya Menuju Indonesia Maju’, Selasa (29/3/2022).

Hadir dalam acara itu Ketua Umum PP Persis, KH. Aceng Zakaria, Sekretaris Umum beserta Jajaran Pengurus PP. PERSIS, Ketua Umum PP HIMA Persis, Iqbal Muhammad Dzilal, Para Ketua Umum Badan Otonom Persis, Ketua PW Persis Banten beserta Jajaran Pengurus
dan lainnya.

“Keputusan Hari Melawan Islamofobia bagaikan membebaskan umat Islam dunia, dan Indonesia
khususnya, dari himpitan yang selama ini dirasakan. Yaitu agenda setting untuk menciptakan ketakutan masyarakat dunia terhadap Islam. Dimana Islam di-stigma sebagai teroris, radikal juga intoleran,” paparnya.

Bahkan, lanjut LaNyalla, Islam cenderung untuk dipisahkan dari spirit bernegara. Sampai puncaknya, ada kelompok yang berusaha membenturkan vis-à-vis Pancasila dengan Islam. Padahal tidak ada satu tesis pun yang menyatakan Islam bertentangan dengan Pancasila.

“Hal itu semua merupakan dampak dari propaganda Islamophobia. Tetapi saya prihatin dengan organisasi-organisasi Islam di Indonesia, yang menyambut dingin penetapan itu. Padahal seharusnya Indonesia yang merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia menyambut dengan suka cita dan gembira,” tukasnya.

Ditambahkannya, negara ini lahir atas jasa besar umat Islam. Sejarah mencatat kontribusi besar Islam dalam perjuangan kemerdekaan lahirnya bangsa ini tanpa mengesampingkan peran tokoh-tokoh non muslim.

Hingga kemudian para pendiri bangsa bersepakat bahwa Dasar Negara ini adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Seperti termaktub dalam Pasal 29 Ayat (1). Yaitu tertulis dengan jelas; ‘Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa’.

Bahkan di Ayat (2) tertulis; ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.’

Ditegaskan LaNyalla, Pancasila menempatkan spirit Ketuhanan Yang Maha Esa di dalam Sila Pertama, sebagai payung hukum dengan spirit teologis dan kosmologis dalam menjalankan negara ini.

“Maka sudah seharusnya dalam mengatur kehidupan rakyatnya, negara berpegang pada spirit Ketuhanan. Sehingga kebijakan apapun yang dibuat dan diputuskan, wajib diletakkan dalam kerangka etis dan moral serta spirit agama,” kata alumnus Universitas Brawijaya Malang itu.

“Sehingga jika ada kebijakan yang hanya menguntungkan kelompok tertentu, dan merugikan rakyat, maka jelas kebijakan tersebut telah melanggar kerangka etis dan moral serta spirit agama. Artinya kebijakan tersebut telah melanggar Konstitusi,” imbuhnya.

LaNyalla mengajak semua pihak untuk melihat, sudah seberapa banyak produk Undang-Undang yang dihasilkan Pemerintah dan DPR yang ternyata menguntungkan kelompok? Seberapa banyak Undang-Undang yang diputuskan meskipun mendapat penolakan publik luas? Berapa banyak Undang-Undang yang proses lahirnya tidak melibatkan publik secara luas? Dan masih banyak lagi.

“Makanya saya berharap HIMA Persis sebagai organisasi mahasiswa Islam, meletakkan nalar kritis dalam melihat perjalanan bangsa ini dari perspektif kebijakan yang berpijak kepada Spirit Teologis dan Kosmologis. Sejauh mana negara ini konsisten dengan Sila Pertama dari Pancasila dan Pasal 29 Ayat (1) Konstitusi kita?” katanya.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.