Keberatan dengan Tulisan Tempo, Dewan Pers Apresiasi Langkah LaNyalla
JAKARTA, LNM – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, melalui Staf Khusus Ketua DPD RI Bidang Media dan Informasi, Sefdin Syaifudin, mendatangi Dewan Pers, Jumat (4/3/2022).
Pihak LaNyalla keberatan dengan tulisan yang dimuat Koran Tempo yang menyatakan LaNyalla sebagai aktor dalam menggiring isu untuk meloloskan penundaan pemilu 2024.
Kedatangan Sefdin, yang didampingi Tim Biro Pers dan Media Ketua DPD, Cholis Faizi, Rio Irwansyah dan Rahmat Subekti, diterima oleh Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Agus Sudibyo, dan membidangi Sekretaris Dewan Pers, Syaefudin.
Keputusan LaNyalla melapor ke Dewan Pers mendapat apresiasi, Agus Sudibyo. Sebab, tidak sedikit masyarakat yang masih melaporkan kasus pers kepada kepolisian. Padahal, domain sengketa atau permasalahan pemberitaan seharusnya dibawa ke Dewan Pers.
“Kasus seperti ini sudah layak diadukan ke Dewan Pers, dan mengadu ke Dewan Pers bukan berarti menuntut secara hukum, karena kalau menuntut secara hukum kan pergi ke polisi. Saya apresiasi kepada Pak LaNyalla yang tidak lapor polisi. Ini pembelajaran yang baik pada media,” tukas Agus.
Masih menurut Agus, setelah ada laporan resmi, pihaknya akan bisa berikan rekomendasi kepada media yang bersangkutan, sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Kalau tidak ada pelanggaran kode etik juga tidak apa-apa. Tapi justru apa yang dilakukan oleh Pak Nyalla ini adalah bentuk pembelajaran bagi perkembangan jurnalisme di tanah air. Kami sangat mengapresiasi,” katanya.
Ditambahkan Agus, melaporkan media ke Dewan Pers itu bukan berarti memusuhi media itu, atau memojokkan media itu.
“Jadi melapor ke Dewan Pers itu hak setiap orang. Meskipun benar dan tidaknya belum terbukti, tapi semua akan diuji di Dewan Pers. Jadi kalau misalnya pihak LaNyalla ingin mengadukan ke Dewan Pers silahkan, tidak perlu ragu. Ini bukan sikap permusuhan, tetapi itulah hak, dan media itu harus siap secara kode etik beritanya itu dipersoalkan,” katanya.
“Dalam laporan ini, selain menggunakan Sumber Anonim, juga lebih kepada tidak berimbangnya secara proporsional dalam berita. Karena di dalam lead sudah ditulis LaNyalla adalah aktor. Tetapi bantahan LaNyalla ada di belakang. Ini saya rasa tidak proporsional,” jelas Agus.
Seperti diberitakan sebelumnya, Koran Tempo edisi 1 Maret dalam laporan berjudul: ‘Operasi Senayan Tunda Pemilu’, menulis nama Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sebagai aktor dalam menggiring isu untuk meloloskan penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo.
Selain LaNyalla, politikus Partai Golkar yang juga anggota DPR RI, Melchias Marcus Mekeng juga disebut dalam hal yang sama.
Tudingan tersebut ditulis oleh Koran Tempo berdasarkan informasi dari Sumber Anonim (tanpa nama). Hanya disebut sumber tersebut adalah seseorang dari partai penyokong pemerintah.
Padahal, Senin, 28 Februari 2022, LaNyalla secara resmi melalui Siaran Pers Ketua DPD RI telah menyampaikan bahwa dirinya dalam posisi tidak setuju terhadap wacana penundaan Pemilu 2024.
Staf Khusus Ketua DPD RI Bidang Media dan Informasi, Sefdin Syaifudin, berterima kasih kepada Dewan Pers dan juga meminta Dewan Pers concern terhadap masalah seperti itu. Terutama penggunaan Sumber Anonim oleh media.
Sefdin juga setuju dengan apa yang diutarakan Dewan Pers, bahwa sudah seharusnya sekarang media menempatkan posisinya dalam profesionalisme jurnalisme untuk kemajuan bangsa dan negara. (mk)