LPKAN Indonesia Dukung Kebijakan Presiden Terkait Pemberlakuan PPKM Darurat
SURABAYA, LNM.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia siap mendukung dan mengawal kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021, sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang disampaikan presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, bersamaan dengan peringatan hari Bhayangkara Ke 75 Tahun (1/07/21).
Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali, beserta pengurus dan jajaran DPP LPKAN di seluruh Indonesia mengapresiasi dan mendukung menyatakan siap bekerja sama dengan Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), dan seluruh elemen masyarakat dalam hal penerapan pemberlakuan PPKM Darurat yang berlangsung selama kurang lebih 2 ( Dua) minggu dengan harapan dapat memutus perkembangan penyebaran Covid-19 variant of concern atau varian baru corona yang berkembang sangat cepat. Akibat adanya Covid-19 Varian Baru tersebut menyebabkan korban sebanyak lebih dari 20.000 (Dua puluh ribu) jiwa tertular tiap harinya.
“Kami sangat berharap varian baru corona tersebut segera bisa diantisipasi oleh pemerintah dan pemulihan ekonomi masyarakat bisa segera kembali berjalan lancar”, kata R. Mohammad Ali. Jum’at (2/7/2021).
Pemerintah telah menyatakan terkait dicanangkannya Program 1 (Satu) Juta Vaksin untuk Rakyat Indonesia per hari pada bulan Juli oleh Pemerintah secara gratis.
“Bahwa atas pernyataan Pemerintah terkait vaksinasi untuk masyarakat, maka DPP LPKAN Indonesia memberikan evaluasi terhadap pelaksanaan program vaksinasi yang telah diberikan pemerintah, kemudian DPP LPKAN Indonesia berdasarkan Survei Pelaksanaan Program Vaksinasi Gratis tersebut untuk pelaksanaannya ternyata hanya terpusat pada satu titik lokasi saja dan belum sepenuhnya merata,” ujar R. Mohammad Ali.
Lanjut R. Mohammad Ali, menyatakan, adapun dampak keterbatasan program vaksinasi dari pemerintah yang hanya terpusat pada satu titik lokasi tersebut sangat dikhawatirkan akan terjadi lonjakan penyebaran Covid-19 dan Covid-19 Varian Baru, karena pada pelaksanaannya masyarakat harus mengantre terlebih dahulu sehingga terjadilah kerumunan.
“Jika memperhatikan masyarakat memang sangat antusias dalam mengikuti Program Vaksinasi oleh Pemerintah. Hal ini terjadi karena adanya rasa ingin melindungi dirinya dari Penyebaran Covid-19 yang telah terjadi sejak tahun 2020 dan Covid-19 Varian Baru yang muncul beberapa bulan yang lalu, dan demi mendapatkan Vaksin Gratis tersebut rela antri sampai abai terhadap pembatasan sosial yang seharusnya diterapkan,” lanjutnya.
“Besar harapannya dalam penerapan pelaksanaan program vaksinasi gratis dari pemerintah supaya dalam pelaksanaannya dengan sikap sistematis data yang akurat, pengawasan ketat, selain itu perlunya menambah jumlah panitia pelaksanaan program vaksinasi gratis, membagi ketersediaan vaksin untuk memperluas dan memperbanyak titik lokasi pelaksanaan program vaksinasi gratis, sampai dapat tersebar merata keseluruh desa/ kelurahan, kecamatan kabupaten maupun kota diseluruh Indonesia, sehingga tidak menimbulkan cluster baru penyebaran Covid-19 dan Covid-19 Varian Baru karena harus antri yang dapat memicu kerumunan, dan terhadap target Vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/ pada kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021 dapat tercapai, sebagaimana menjadi salah satu poin dalam penerapan PPKM Darurat yang telah Presiden Republik Indonesia umumkan dan sebagaimana Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 diwilayah Jawa dan Bali,” harap R. Mohammad Ali.
DPP LPKAN melalui Ketua Umumnya R. Mohammad Ali yang didampingi oleh Pengurus Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI), Meminta Kepada Pihak Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan pihak terkait, “agar dalam melaksanakan penanganan perkara penyalagunaan atau penyelewengan Dana Bantuan Sosial (BANSOS) yang terjadi ditengah Pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini, secara tegas meminta terhadap Proses Hukum Terduga Pelaku tersebut agar dilaksanakan sampai tuntas. Mengingat berita Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial (BANSOS) tersebut sempat viral ditemukan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini yakni pada sekitar 2 (Dua) hari yang lalu di Malang, sehubungan dengan kejadian Penyelewengan Dana Bantuan Sosial (BANSOS) oleh Oknum di Malang tersebut seharusnya dapat meningkatkan dan menggerakkan seluruh Jajaran Aparat Penegak Hukum atau Pihak Terkait di seluruh Wilayah Republik Indonesia agar dengan Para Pemangku Kewenangan Negara secara ketat melakukan pengawasan dan mengungkap Penyalahgunaan Penyelewengan Dana Bantuan Sosial (BANSOS) yang mungkin ditemukan di daerah lain di seluruh Wilayah Negara Kesaruan Republik Indonesia,” tegasnya.
Besar harapan DPP LPKAN agar pihak Kepolisian Republik Indonesia atau Aparat Penegak Hukum Terkait untuk dapat bertindak dengan Tegas, Cepat, Transparan, dan Adil.
“Merujuk atas kejadian tersebut bukan hanya akan menimbulkan adanya kerugian Negara yang terjadi, akan tetapi masyarakat yang terkena dampak dari Wabah Virus Covid-19 akan semakin menderita karena Dana Bantuan Sosial (BANSOS) yang seharusnya dipergunakan untuk Seluruh Rakyat Indonesia yang terkena Dampak atas terjadinya Pandemi Covid-19 di Indonesia ternyata disalahgunakan Aparat yang seharusnya melindungi masyarakat terdampak pandemi,” tambahnya.
DPP LPKAN Indonesia juga berpendapat sebaiknya secara tegas meminta kepada para pemangku kewenangan Negara agar menata ulang dengan tegas terhadap Pelaksanaan Penyaluran Program Dana Bantuan Sosial (BANSOS) bagi masyarakat terdampak pandemic Covid-19 atau lebih tepatnya DPP LPKAN Indonesia siap untuk menjalin Kerjasama dengan Lembaga Terkait untuk melakukan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penyaluran Program Dana Bantuan Sosial (BANSOS) yang dengan menjunjung tinggi nilai keadilan yang ditujukan untuk Seluruh Rakyat Indonesia, tandas R. Mohammad Ali. (red)