Surabaya, LNM – Panglima Koarmada II Laksda TNI Heru Kusmanto ikut serta dalam rapat final membahas rencana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beserta tahap-tahapnya, yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jatim, Ibu Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Kamis (23/4) malam.
Dari hasil rapat tersebut, Gubernur Jatim rencana memberlakukan PSBB Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo selama 14 hari, terhitung mulai hari Selasa (28/4) hingga hari Senin (11/5).
“Selasa depan (28/4), PSBB mulai diberlakukan dan ini merupakan keputusan kita bersama dengan Pemkot Surabaya, Pemda Kab. Sidoarjo dan Pemda Kab. Gresik beserta Forkopimda jajarannya, dan malam ini juga hadir Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya, Ketua DPRD Jatim serta Pangkoarmada II,” kata Gubernur Khofifah.
Khofifah menambahkan, sosialisasi PSBB akan mulai dilakukan pada Sabtu (25/4) sampai Senin (27/4). Selama 3 hari sosialisasi, diharapkan ketentuan dan pembatasan-pembatasan terkait PSBB tersampaikan kepada masyarakat.
Bertitik tolak dari hasil rapat tersebut, Panglima Laksda Heru mengungkapkan siap mendukung keputusan Pemda Jawa Timur demi mencegah meluasnya penularan virus Covid-19.
“Koarmada II siap mendukung pelaksanaan PSBB di Surabaya, Sidoarjo maupun Gresik, khususnya memperkuat sektor pengamanan serta penertiban, bersama personel dari Kodam V/Brawijaya, Polda Jatim beserta jajaran dan aparat lain. Kita juga akan bantu sosialisasi tentang PSBB kepada prajurit dan PNS Koarmada II beserta keluarganya,“ ujar Laksda Heru.
Di akhir rapat, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Timur, serta Surat Keputusan Gubernur kepada Pangarmada II, Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin, dan Wakil Bupati Gresik Qosim. (Pen2/Tri)