SURABAYA – Secara tegas kepolisian daerah Jawa Timur bersama Kodam V/Brawijaya dan pemerintah provinsi mengambil tindakan akan membubarkan tempat-tempat keramaian di wilayah setempat. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) yang harus ditangani dengan serius.
“Mulai malam ini kami mulai. Ke depan polres-polres juga melakukan hal sama di wilayahnya masing-masing,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (23/3/2020).
Kapolda yang didampingi Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI R Wisnoe Prasetja Boedi mengatakan, bahwa pihaknya telah sepakat bersama Pangdam V/Brawijaya untuk melakukan penertiban dan tidak akan pandang bulu dalam pelaksanaannya.
“Meski nanti ada anggota Polri atau TNI, pembubaran akan tetap dilakukan dan kami minta kembali ke rumah masing-masing,” tegas Luki.
Langkah ini dilaksanakan, lanjut Luki, menuklanjuti maklumat Kapolri sehingga telah memiliki kekuatan hukum, bahkan jika ada yang tetap memaksa maka dilakukan penindakan. Meski begitu, dirinya menegaskan tidak ada pemberlakukan jam malam, namun pihak terkait senantiasa berkeliling dan membubarkan setiap keramaian.
“Tidak ada jam malam, tapi kami tetap melakukan imbauan pembubaran lebih masif dan lebih tegas. Kami minta di desa mengaktifkan pos kamling dan kami libatkan semua perangkat dari level bawah untuk berperan serta menjaga agar masyarakat tidak keluar dari rumah,” jelasnya.
Sementara itu, dari data yang ada, hingga Ahad (22/3) malam, telah tercatat di Jawa Timur saat ini sebanyak 41 orang berstatus positif COVID-19.
Rincian daerahnya sebagai berikut : Kota Surabaya sebanyak 29 orang, lima orang dari Malang Raya, 3 orang dari Kabupaten Magetan, 3 orang dari Kabupaten Sidoarjo, serta seorang lagi Kabupaten Blitar.
Sedangkan, untuk data berstatus orang dalam pemantauan (ODP) di Jatim tercatat sebanyak 999 orang, kemudian pasien dalam pengawasan (PDP) jumlahnya mencapai 88 orang. (die/ant)