Rusdi Staf Ahli Sahat Tua Simandjuntak Divonis Pidana 4 Tahun Penjara Oleh Hakim
Rusdi yang merupakan staf ahli dari Sahat Tua P Simandjuntak dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara. Rusdi merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi hibah pokok pikiran (Pokir).