Perkara Penipuan dan Penggelapan, CahyoWahyu Dituntut Pidana Penjara 2 Tahun 5 Bulan di PN Surabaya
Surabaya, LNM – Terdakwa Cahyo Wahyu Utomo terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan dan penggelapan dan dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 5 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan…