Dirut PT BMN, Chintya V Sondakh Dituntut 1 Tahun 5 Bulan Penjara di PN Surabaya Perkara Penjualan…
Direktur Utama PT Bentang Mega Nusantara (BMN), Chintya V Sondakh dituntut dengan Pidana selama 1 tahun dan 3 bulan penjara serta membayar denda Rp 50 juta subider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estika Dilla Rahmawati dari…