AWS Kecam Mafia Digital Jasa Hapus Berita, Dorong Media Siber Perkuat Benteng Legal

Ketua AWS Kiki Kurniawan kecam mafia digital hapus berita

Foto:Ketua AWS Kiki Kurniawan kecam mafia digital hapus berita

SURABAYA, LNM – Munculnya kasus penghapusan berita via ancaman ke pengelola hosting atau domain menjadi persoalan serius yang harus segera diberantas.

Ketua AWS Aliansi Wartawan Surabaya Kiki Kurniawan mengecam praktik mafia digital yang mengancam kebebasan pers di negeri ini melalui cara tidak terhormat. Selasa, 16 Juni 2026.

AWS: Teror ke Hosting dengan Dalih DMCA Tidak Tepat

Gaya mafia digital mengancam para IT untuk menghapus karya jurnalis telah menodai independensi kerja jurnalistik.

Kini tantangan baru di ruang digital muncul dengan gaya baru. Belakangan ini banyak pihak menawarkan jasa pembersihan jejak digital atau Digital Content Removal.

“Kami sangat keberatan atas tindakan main hakim sendiri seperti ini,” terang Kiki.

“Jika kawan-kawan media merasa sama, segera lakukan somasi terhadap pelaku pembajakan karya jurnalistik yang sudah diatur undang-undang,” lanjutnya.

“Teror ke penyedia layanan domain maupun hosting dengan dalih pelanggaran privasi, hak cipta DMCA, atau alasan lain sangat tidak tepat untuk kasus ini,” tegasnya.

Fenomena Ini Ancam Kebebasan Pers

Fenomena ini dinilai patut jadi perhatian serius seluruh insan pers.

Jika dibiarkan, aksi sepihak penyedia domain atau hosting yang langsung menurunkan konten jurnalistik tanpa verifikasi dapat mengancam kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

AWS bersama RLD akan terus menyuarakan bahwa penyedia infrastruktur digital tidak boleh gegabah mengambil keputusan terkait produk jurnalistik.

Jangan sampai mereka justru berurusan hukum dengan kawan-kawan media nantinya.

6 Poin Benteng Legal Media Siber dari RLD Fathurochman

Sebagai langkah antisipasi, lembaga pers seperti AWS segera mendukung langkah Fathurochman selaku leader RLD.

RLD telah membagikan 6 poin penting bagi pengelola media siber.

Keenam poin itu meliputi pencantuman alamat redaksi jelas, legalitas perusahaan, sikap responsif terhadap hak jawab, dokumentasi proses sengketa, pencantuman Pedoman Pemberitaan Media Siber, hingga komitmen menjaga Kode Etik Jurnalistik KEJ.

Dengan memperkuat benteng administratif dan profesionalisme tersebut, media siber diharapkan tidak mudah goyah oleh manuver pembersihan konten ilegal.

“Dengan langkah-langkah tersebut, media siber dapat memperkuat posisi hukum dan profesionalismenya,” beber Fathur.

“Ini untuk menghadapi berbagai bentuk keberatan atau upaya penghapusan konten yang tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Red)

About The Author