Proses Pengukuran Tanah Terhambat, Aluwi: Tempuh Jalur Hukum
Surabaya, LNM – Proses pengurusan sertifikat tanah terhambat setelah pembeli tanah yang sebelumnya telah melakukan transaksi awal diduga tidak kooperatif saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) hendak melakukan pengukuran.
Pemilik tanah, Aluwi mengaku telah menjual tanah tersebut kepada sejumlah pihak dengan kesepakatan bahwa pelunasan akan dilakukan setelah sertifikat tanah selesai diurus melalui BPN. Namun, hingga kini ia merasa telah ditipu oleh para pembeli yang justru mempersulit proses legalisasi atas tanah tersebut.
“Saya sudah sepakat dengan mereka. Tapi kenyataannya, saya yang justru dipersulit. Saat BPN mau ukur, malah ditolak,” ujar Aluwi saat ditemui awak media. Rabu (25/06/25.
Saat tim BPN bersama aparat kelurahan mendatangi lokasi untuk melakukan pengukuran, sejumlah penghuni rumah yang berada di atas tanah tersebut menunjukkan penolakan. Salah satu pihak pembeli, SM, mengaku tidak mempermasalahkan proses pengukuran, namun suami dan anggota keluarganya terlihat menolak saat petugas datang ke lokasi.
Sesuai dengan keterangan Nomor : 593.2/210-T/436.7.6.1/2005 resmi dari pihak kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Jl Kalidami No 41 menerangkan bahwa tanah milik Alipah orang tua Aluwi sesuai dengan riwayat tanah yang di berikan oleh kelurahan bahwa tanah tersebut telah di wariskan kepada Alipah oleh Tiah B Sarpijah pada 10 Mei 2000 dengan petok D Nomor 775 Persil 50 d.VI Luas 0023 Ha.
Keluarga SM berdalih hanya bersedia mengizinkan pengukuran seluas 48 meter persegi, berbeda dengan data resmi dari kelurahan dan BPN yang mencatat luas tanah tersebut mencapai 197 M². Perbedaan ini menjadi titik sengketa antara pemilik awal dan para pembeli.
“Saya merasa geram. Mereka baru bayar uang muka, tapi bertindak seolah sudah punya hak penuh. Saya sudah lapor ke BPN dan minta proses dihentikan sementara agar saya bisa menempuh jalur hukum,” tegas Aluwi.
Ia juga menyatakan akan mengajukan gugatan hukum terhadap para pembeli yang dianggap tidak kooperatif dalam proses pengurusan sertifikat.
“Saya tutup berkasnya sekalian supaya BPN tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berniat tidak baik. Saya akan gugat agar tanah saya mendapat keadilan,” Tukasnya.
Sementara itu, Asep, petugas BPN yang menangani kasus ini, membenarkan bahwa proses sertifikasi telah memasuki tahap akhir, yakni pengukuran. Namun, pihaknya mengalami kendala di lapangan akibat adanya penolakan dari penghuni lokasi.
“Dalam berkas tercatat luas tanah 197 meter persegi. Namun saat akan diukur, petugas kami dihadang oleh orang-orang yang menempati rumah di atas tanah tersebut,” jelas Asep kepada awak media.
Hal ini diperkuat dengan adanya pengajuan sertifikat oleh Alipah NIB : 12.01.08.06.05534 Tanggal DI.302:31-01-2001. No DI 302 :735/2001 yang di ukur ulang oleh petugas ukur dan pemetaan dari kantor Pertanahan Kota Surabaya seluas 197 M2.
Hingga berita ini diturunkan, proses pengukuran dan sertifikasi ditunda sementara sambil menunggu kejelasan hukum atas sengketa antara Aluwi dan para pembeli. (jo/red)