Kejari Tanjung Perak Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika

0

Surabaya, LNM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan jumlah keseluruhan 6.256,38 (enam ribu dua ratus lima puluh enam koma tiga puluh delapan) gram beserta alat hisap sabu/ bong, Ganja Kering berat keseluruhan 12.622,74 (dua belas ribu enam ratus dua puluh dua koma tujuh puluh empat) gram.

Sabu dan ganja ini dimusnahkan dengan cara dibakar didalam incinerator. Sedangkan barang bukti pil double L dan obat keras berlogo “Y” sebanyak 234.405 (dua ratus tiga puluh empat ribu empat ratus lima) butir, dimusnahkan dengan cara dilarutkan didalam tong berisi air.

Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang dilaksanakan Kamis (30/05/24) di Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak ini, telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkcracht).

Pemusnahan ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan, yang merupakan salah satu tugas dari pada Kejaksaan yakni untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara periode bulan Desember 2023 s/d bulan April tahun 2024 sebanyak 384 (tiga ratus delapan puluh empat) perkara tindak pidana umum.

Barang Bukti dimaksud antara lain dari Tindak Pidana Narkotika dan obat-obatan terlarang, Kesehatan, Pencurian, Penggelapan, Penipuan, Penadahan, Penganiayaan, Pengeroyokan, Pemilikkan senjata tajam, Perjudian, Perdagangan orang, Perlindungan Anak, Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak didampingi Para Kasi dan Kasubag Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Serta dihadiri beberapa perwakilan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, BNNP Jawa Timur, PT Pelindo, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, Dinas Kesehatan Kota Surabaya.

“Kegiatan ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat, dengan memastikan bahwa barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H.,.(Dang)

Leave A Reply

Your email address will not be published.