Polres Tanjung Perak Selamatkan 3.700 Jiwa Manusia, Dalam Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

0

Surabaya, LNM – Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Pil Double L pada masa kurun waktu bulan Februari 2024 yang dilaksanakan pada press release Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Jum’at (08/03/24) sekitar pukul 15.00 Wib di Mapolres Tanjung Perak Surabaya.

Sejak Bulan Februari 2024 ada 17 Kasus yang telah ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan 21 Tersangka dengan TKP, Barang Bukti, dan Kronologi berbeda beda berhasil diamankan. Dan pada Rabu 7 Februari 2024 dilakukan penangkapan terhadap tersangka AF di Jl. Boharan, Sidoarjo sekitar pukul 22.00 Wib, dan pada Senin 19 Februari 2024 dilakukan penangkapan lagi terhadap 2 (dua) tersangka TSO dan MWS di Ds. Watestanjung, Gresik, sekira pukul 13.00 Wib, serta pada Rabu 28 Februari 2024 dilakukan penangkapan kembali terhadap tersangka AFS di Jl. Mastrip, Surabaya sekira pukul 13.30 Wib.

Kasatresnarkoba Akhmad Khusen S.H., M.H didampingi Kasie Humas Suroto menjelaskan bahwa Tersangka AF diamankan karena kedapatan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto ± 21,09 (dua puluh satu koma nol sembilan) Gram, 1 (satu) bandel klip plastik, 1 (satu) sekrop terbuat dari plastik warna putih, 1 (satu) unit Handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Sedangkan 2 (dua) tersangka TSO dan MWS pun sama, mereka kedapatan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto ± 13,32 (tiga belas koma tiga puluh dua) Gram, Narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 199 (seratus sembilan puluh sembilan) Butir, 1 (satu) bandel klip plastik, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) buah Handphone, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan untuk tersangka AFS diamankan karena menjual, mengedarkan narkotika jenis sabu dan okerbaya berupa Pil Double L tanpa izin edar, dan dengan Barang Bukti berupa 7 (tujuh) buah klip plastik sabu dengan berat Bruto ± 1,66 (satu koma enam puluh enam) Gram, Obat keras Pil Double L sebanyak 27.150 (dua puluh tujuh seratus lima puluh) Butir, 1 (satu) buah Handphone, 1 (satu) bandel klip plastik, 1 (satu) buah timbangan elektrik.

” Untuk tersangka AFS ini membeli narkotika jenis sabu dan Pil Double L ini dari tersangka IVN yang kini berstatus DPO.” Tegas Akhmad Khusen di depan awak media saat press release Jum’at (08/03).

Jadi jumlah total keseluruhan barang bukti yang diamankan yakni Narkotika jenis Sabu sebanyak 48,96 (empat puluh delapan koma sembilan puluh enam) Gram, Pil Ekstasi sebanyak 199 (seratus sembilan puluh sembilan) Butir, Okerbaya/Pil Double L sebanyak 27.620 (dua puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh ribu) Butir, Handphone berbagai merk sebanyak 10 (sepuluh) unit, dan timbangan elektrik 2 (dua) buah, serta uang tunai sebesar Rp. 2.350.000 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Kasatresnarkoba menambahkan ” saat ini para tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dan pasal 435 Jounto pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.” Tambahnya.

Dan dari hasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menyelamatkan 3.700 (tiga ribu tujuh ratus) jiwa manusia dengan barang bukti senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). (ali/red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.