ALFI dan Organda Jatim Mohon Pembatasan Angleb 2026 Diperpendek
SURABAYA – Jelang Hari Raya Idhul Fitri 2026 mendatang, pemerintah telah menerbitkan Regulasi dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Polri melalui Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalulintas Polri dan Dirjen Bina Marga dengan Nomor: KP. DRJB 854 tahun 2026, Nomor:HK.201/1/21/DJPL/2026, Nomor:KEP/43/2/2026, dan Nomor: 20/KPTS/Db/2026 terkait Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026 (1447 H).
Dalam SKB tersebut Pemerintah menetapkan pembatasan angkutan barang yang bersumbu roda 3 atau lebih,Truk tempelan,Truk gandengan,atau truk yang mengangkut barang tambang,pasir,tanah yang dimulai pada tanggal 13 Maret hingga 29 Maret 2026. Yang berarti libur 17 hari, tidak hanya itu larangan ini berlaku selama 24 jam kecuali bahan sembako, BBM, Gas, ternak dan antaran pos atau uang.
Menanggapi hal tersebut pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI/ILFA) Jawa timur dan Organisasi angkutan Darat (ORGANDA) Tanjung perak sepakat bersama mengusulkan pada pemerintah Propinsi Jawa Timur agar pembatasan operasi dapat diperpendek menjadi 9 hari atau mulai tanggal 18 Maret sampai 26 Maret 2026. Pasalanya, banyaknya distribusi barang yang dari dan ke Pelabuhan Tanjung perak sangat dibutuhkan oleh industri di wilayah Jatim.
Selain itu agar dapat mengurangi penumpukan kontainer export Import dipelabuhan atau depo-depo yang mengakibatkan tambahan biaya untuk para pemilik barang sehingga menyebabkan high cost economy dan menyebabkan stagnan dipelabuhan Tanjung Perak.
Ketua Umum DPW ALFI/ILFA Jatim Sebastian Wibisono mengatakan, pihaknya akan melakukan sesuai koridor yang ditetapkan pemerintah, jadi kami tetap melakukan kegiatan untuk sembilan bahan pokok dan barang lain yang bisa dilakukan masa liburan Angleb tahun ini. Kepatuhan itu dilaksanakan meski untuk tahun ini SKB berbeda dengan tahun sebelumnya dimana tahun ini pemerintah akan memberi sanksi pidana jika tidak patuh.
“Kita mencermati biasanya setelah liburan ini posisi terminal domestik maupun Internasional bakal terjadi penumpukan yang sangat signifikan. YOR nya bisa melebihi 65 persen, untuk itu kita berharap dapat mengantisipasi masalah baru, kemacetan pasca liburan,” ujar Wibi (sapaan akrabnya) setelah melakukan rapat bersama Ketua Organda dan jajarannya di Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (12/ 2/2026).
Lanjut Wibi, Terkait SKB ini harusnya tidak bisa disamakan dengan semua wilayah lain, kondisi Jakarta, kondisi Semarang kondisi akan beda dengan Jatimur.
”Kami berharap pemerintah akan ada Dekresi terkait hal ini, sehingga kegiatan usaha dan kegiatan bisnis industri tetep bisa berjalan walaupun pada waktu tidak bisa jalan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Organda Tanjung Perak Kody F Lamahayu, menyebut dengan SKB ini yang mana libur hingga 17 hari 24 jam itu sangat memukul yang sangat dirasa bila terlalu panjang masa liburnya, pasalnya, bagi supir penghasilan itu didapat bila ada aktivitas. Begitu juga bagi kami, lanjut Kody, pemilik truk yang mayoritas masih terikat kridit pembiayaan sehingga dampaknya pada angsuran yang didapat dari bila truk jalan.
“Bayangkan, libur NATARU kemarin sama 17 hari sekarang Angleb juga 17 hari, itu sangat terasa,” keluhnya.
Kody menegaskan, pada prinsipnya kami mematuhi aturan ini, dan kami selaku operator truk tetap menghormati perayaan akbar bagi umat agama terbesar di Indonesia ini untuk tetap berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar. Untuk itu kami komitmen tetap mendahulukan pemudik selama beroperasi jika terjadi kemacetan di jalan raya.
“Namun kami akan terap beroperasi dengan tertib sesuai aturan atas barang barang yang dibolehkan, tapi kami berharap dekresi dalam hal ini,” pungkasnya. (OMis)