MADAS Serumpun Siap Hadang Mafia Tanah Untuk Pertahankan Rumah Milik Ahli Waris

0

Surabaya, LNM – Tersiar kabar yang beredar bahwa lahan yang dijadikan kantor MADAS Serumpun akan di eksekusi penyegelan oleh PN Surabaya. Sejak pagi tadi, Senin (12/1/2026) Organisasi Masyarakat Madura Asli Anak Serumpun (MADAS) se-jawa timur memadati kantornya di jalan raya Darmo 153 Surabaya.

Dalam menyoroti eksekusi penyegelan lahan yang telah dipailitkan oleh Pengadilan, wakil ketua DPP Madas Serumpun, M Ridwan mengungkapkan bahwa dasar pailit yang bersumber dari aset pailit milik Achmad Sidqus Syahdi tidak dibenarkan.

“Aset yang mencatut kepemilikan Ahmad karena dianggap gagal bayar. Lalu di anggap pailit karena diajukan oleh Tutiek, lantaran Achmad tidak mampu melunasi utang. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan ini jelas gak nyambung karena luas yang di maksud oleh mereka sebesar 440 M2. Sedangkan milik ahli waris seluas 700 an M2. Tentu ini ada kesalahan terutama pada letak objek tersebut.” Ungkap Ridwan.

Ridwan menjelaskan, tak ada sangkut pautnya antara ahli waris Totok dengan Achmad. Sedangkan ahli waris Totok adalah anak dari pemilik rumah dari orang tuanya yang bernama Hartini.

“Jadi Ahmad bukanlah pemilik lahan yang berada di Raya Darmo 153, Kami seluruh keluarga besar Madas Serumpun akan membela hak yang benar sesuai amanat UU dan sesuai dengan bukti yang kami miliki. Adapun eksekusi ini kami anggap belum final karena proses hukum masih berjalan. Dan kami masih melakukan upaya hukum, jadi mereka gak bisa sewenang wenang langsung mengambil keputusan tanpa melihat faktor yang lain.” Jelasnya.

Sementara itu, Ahli waris Totok menyebut sebelumnya ini adalah tanah milik Belanda yang dikonversi untuk rumah dinas anggota DPR tahun 1969. Dari rangkaian terkait debitur beredar pailit ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak ada hubungan keluarga dengan Achmad.

“Ini adalah perlakuan sepihak yang membuat kepemilikan menjadi tidak jelas, namun aset ini merembet kepemilikan kepada orang lain karena debitur tak sanggup membayar kepada kreditur, ini jelas tidak benar dan tidak sesuai dengan letak Persil itu sendiri.” ucap Totok.

Sebelumnya Eksekusi ini dilakukan atas permohonan kurator Albert Riyadi Suwono dan mengacu pada putusan Pengadilan Niaga Surabaya. Rumah tersebut merupakan aset pailit milik Achmad Sidqus Syahdi.

Dari permohonan pailit yang diajukan Tutiek, lantaran Achmad tidak mampu melunasi utang. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan, dan Albert ditunjuk sebagai kurator untuk mengelola serta membereskan aset pailit.

Selanjutnya, aset rumah tersebut akan dilelang. Hasil lelang digunakan untuk membayar kewajiban utang Achmad kepada para kreditur. (jo)

Leave A Reply

Your email address will not be published.