Ojol Asal Sidoarjo Diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya
Surabaya, LNM- Satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pemuda yang diduga menjadi perantara jual beli atau kurir narkotika jenis sabu, di jalan raya lingkar timur, Sidoarjo, (3/4/25), sekira 16.30 wib.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, yang diakui N (32), milik serta dalam kekuasaannya.
Pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai ojek online ini tinggal di salah satu perumahan kota Sidoarjo, iya menjadi kurir atau perantara jual beli sabu, dengan upah sebesar, 4.000.000, (empat juta rupiah).
Kasat narkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, “saat Introgasi bahwa pelaku mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari seorang laki laki yang bernama R (dpo), pada hari Rabu (26/3/25), sekira pukul 13.00 wib, di pinggir jalan daerah Bangkalan Madura, dengan cara di ranjau, “jelasnya.
“Pelaku bekerja Menjadi Perantara dalam jual beli atau kurir sejak 7 (tujuh) bulan yang lalu dan menerima sabu dari saudara R (dpo) sudah lebih dari 10 (sepuluh) kali, “lanjut kasat.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 48 (empat puluh delapan) bungkus plastik klip siap edar, berisi Kristal warna Putih dengan berat total kurang lebih 107,136 gram, 2 (dua) buah handphone warna Biru, uang tunai Rp.240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah), 1 (satu buah tas kecil, 1 (satu) Unit sepeda motor, 31 (tiga puluh satu) potongan lakban warna Putih, 12 (dua belas) potongan kemasan bekas penyedap, 16 (enam belas) potongan lakban warna coklat, 3 (tiga) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah Lakban warna coklat, 1 (satu) buah lakban motif warna merah putih, dan 2 (dua) buah dompet. terbuat dari Lakban warna hitam, 2 (dua) buah sekrop dari sedotan plastik, 29 (dua puluh Sembilan) pak plastik klip kosong.
Kasat narkoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan, “pelaku dikenakan, Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “ungkapnya. (ali)