Ungkap Kasus Curanmor Satreskrim dan Polsek Jajaran Polrestabes Surabaya, Empat Puluh Satu Pelaku Diamankan

0

Surabaya, LNM- Polrestabes Surabaya gelar Press conference ungkap kasus curanmor satreskrim dan polsek jajaran, yang digelar di lapangan A Mapolrestabes Surabaya, Selasa (22/4/25), sekira pukul 15.00 wib.

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya, yang didampingi Kasatreskrim dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya menjelaskan, “dari 26 Febuari sampai 20 April 2025, ada lima puluh empat kasus dan berhasil mengamankan empat puluh satu pelaku curanmor dan diantaranya ada enam penadah yang diamankan, “jelasnya.

Dari enam penadah tersebut Polrestabes Surabaya, terus melakukan pendalaman termasuk pelaku curanmor, kemana mereka melakukan penjualan dan melalui rute mana mereka keluar dari Surabaya, dan kendaraan apa saja yang mereka targetkan, “lanjutnya.

Kapolres juga mengungkapkan, “menurut data sementara ternyata hampir sebagian besar, pelaku curanmor mengambil kendaraan di daerah pemukiman, “ungkapnya.

Modus operandi pelaku curanmor dengan cara mobiling mencari kendaraan yang akan dicuri dengan cara merusak kunci dan kunci yang menempel di kendaraan sehingga mengambil dengan mudah.

Barang bukti yang berhasil diamankan, sembilan unit sepeda motor, satu unit truk tangki, enam lembar stnk, dua buku bpkb, tujuh buah kunci T, dua unit rekaman cctv, dua buah kunci kontak, tiga buah handphone, satu buah kunci pas, tiga buah mata kunci.

Para pelaku dikenakan, Pasal 362 KUHP tentang pencurian ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP acaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (ali)

Leave A Reply

Your email address will not be published.