Polrestabes Surabaya Bersama Kanwil Bea Cukai Jatim Satu Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai 21 Miliar
Surabaya, LNM- Tindak pidana peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal berhasil diungkap Polrestabes Surabaya bersama Kanwil Bea Cukai Jatim Satu di gedung Bhara Daksa, senin (16/12/24), sekira pukul 16.00 wib.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., yang didampingi, Kasatreskrim, Kasi Humas Polrestabes Surabaya dan M. Faton Kanwil Beacukai Jatim 1, menjelaskan Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman rokok tanpa cukai atau ilegal yang rencananya akan dikirim ke Banyuwangi.
“Setelah melakukan koordinasi dengan, Polsek Simokerto, Satreskrim, dan Bea dan cukai, sekira pukul 02.30 wib, kamis (12/12/24), dilakukan pemantauan lokasi ditemukan sebuah mobil box (P 9935 UY), dan dilakukan pemeriksaan.” Jelas Luthfie.
Selanjutnya, Kapolres mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan didalamnya sebanyak 145 Koli, rokok polos tanpa pita cukai merek SS, dengan dilakukan pemeriksaan awal terhadap pengemudi dan penyitaan terhadap kendaraan tersebut.
“Untuk tindakan lebih lanjut proses dilakukan oleh Kanwil Bea dan cukai Jatim satu, M. Fatoni Kepala Bidang penindakan dan penyidikan.” Ungkapnya.
M.Fatoni dalam pernyataannya menegaskan, penindakan ini adalah kolaborasi kerja sama. Menekan peredaran rokok ilegal yang gencar diedarkan di wilayah Jawa Timur.
“kami Bea dan Cukai telah memproses lebih lanjut, laki-laki RHS (41), asal Pamekasan, yang sedang dalam proses pemeriksaan dan pengembangan.” Tegas Fatoni.
Dalam konferensi Pers, M. Fatoni menerangkan kalau kami akan tindak lanjuti terus, bersama jajaran kepolisian, bukan hanya kurir, melainkan siapa yang mendanai dan memerintah melakukan pengiriman, sampai ke produsennya.
“Untuk nilai barang kami estimasikan 21 milyar, dengan potensi kerugian negara 1,5 milyar, jumlah 145 karton rokok tanpa cukai merek SS.” Terangnya.
Pelaku dikenakan pelanggaran, Pasal 54 dan 56 Undang-undang nomer 39 Tahun 2007 tentang cukai. (ali)