Suami Lapor Polisi ! Atas Dugaan Perselingkuhan Istri Dengan Cabup Jember di Polda Jatim
Surabaya, LNM – Menjelang Pemilu Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, ada salah satu Cabup Jember yang maju mencalonkan diri diduga tersandung kasus perselingkuhan dengan istri dari seorang ASN. Dan kemudian, kasus tersebut dilaporkan suami ke Polda Jatim, pada Kamis (14/11/24), sekira pukul 11.30 Wib di Gedung SPKT Polda Jatim.
Laporan ini diajukan oleh Yuwan Setiawan (32) Suami yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, UPT Jember, yang tidak lain suami dari MAS (24).
Yuwan Setiawan (32) didampingi oleh pengacara M. Sholeh, melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan MF salah satu Cabup Jember ke Polda Jatim berharap ada proses terkait permasalahannya.
“Dugaan kedekatan antara istri saya dan MF salah satu Cabup Jember sudah berlangsung beberapa bulan terakhir, sehingga saya memutuskan untuk mengambil langkah hukum.” Ungkapnya kepada puluhan wartawan di Polda Jatim.
Perlu diketahui, ada dugaan MAS ini adalah influencer dari salah satu Cabup Jember yang berstatus bersuami atau berkeluarga. Namun, Yuwan menduga, saat berkomunikasi melalui pesan singkat, obrolan mesra atau intens kerap disematkan ke kedua belah pihak atau satu sama lain.
“Saya sudah memperingatkan istri saya tentang kedekatannya dengan MF namun ia justru membela dia. Bukti-Bukti percakapan yang mesra juga sudah saya kumpulkan,” Terang Yuwan.
Selanjutnya, Yuwan menjelaskan bahwa sejak Agustus atau September 2024, ia telah mencurigai adanya perubahan dalam perilaku istrinya yang kemudian terkonfirmasi dari isi chat mesra di ponsel istrinya.
“Saya sudah berusaha mempertahankan rumah tangga ini, duduk bersama dengan keluarga istri saya, namun upaya saya tidak direspons. Malahan, mereka seolah mendukung hubungan istri saya dengan MF atas alasan urusan politik.” Tandasnya.
Sementara, ditanya keterkaitan laporannya dengan Pilkada Jember, Yuwan menegaskan bahwa laporannya tidak terkait dengan urusan Pilkada. Sebagai ASN, ia dilarang terlibat dalam proses politik dan pemilu, sehingga langkahnya murni didasari pada harga diri sebagai suami dan laki-laki yang merasa dilukai oleh perselingkuhan tersebut.
“Apa yang saya lakukan ini murni karena sakit hati dan martabat saya sebagai laki-laki, tidak ada unsur politik sama sekali.” Tegas Yuwan.
Yuwan menambahkan, bahwa langkah hukum yang ia ambil adalah keputusan final, dan ia tidak akan mempertimbangkan jalan damai dengan MAS meskipun ada permintaan dari pihak istri.
Kemudian, M. Sholeh, pengacara dari Yuwan mengatakan bahwa perlakuan yang dialami Yuwan masuk dalam kategori kekerasan psikis. Ia menyebut bahwa perselingkuhan yang dilakukan secara berulang-ulang, meski sudah diketahui dan diberi peringatan, dapat dianggap sebagai bentuk kekerasan psikis terhadap suami.
“Dalam rumah tangga, tidak boleh ada bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis. Perselingkuhan berulang yang diketahui oleh suami dapat menimbulkan tekanan psikis berat bagi korban.” Kata Sholeh.
Pengacara ini juga menduga bahwa perbuatan MAS dengan salah satu Cabup Jember dapat dijerat Pasal 45 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengatur ancaman pidana untuk kekerasan psikis. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.
Selama pernikahannya, Yuwan bersama istri ini sudah dikarunia anak yang sudah berusia 3 tahun, dan surat pengajuan ke PA sampai hari ini juga sudah berproses. (jo)