Brantas Narkotika, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Bandar Sabu Di Tambaksari

0

Surabaya, LNM- Warga Tambaksari Surabaya diamankan satnarkoba Polrestabes Surabaya, dirumahnya karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, pada Sabtu 19 Oktober 2024, sekira pukul 12.30 Wib.

Pelaku K alias A (42), saat dilakukan interogasi mengaku mendapatkan narkotika dengan cara membeli dari seorang laki laki bernama D, pada hari Sabtu, 19 Oktober 2024, sekira pukul 11.00 wib.

Kompol Suria Mifta, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menerangkan jika pelaku ini mendapatkan narkotika sebanyak 25 (dua puluh lima) gram, seharga Rp.17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara menyuruh pelaku P (ditahan dalam berkas perkara lain).

“Pelaku membeli narkotika jenis sabu kurang lebih 2 (dua) kali, dan menjual sejak bulan Oktober tahun 2024, serta mendapatkan keuntungan penjualan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), per gram, sedangkan pelaku P, mendapatkan upah berupa narkotika jenis sabu dan uang.” Terang Suria.

Barang bukti narkotika ditemukan di dua tempat yang berbeda, TKP pertama di, Ambengan Batu Tambaksari Surabaya, diamankan 1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa kristal warna Putih dengan berat kurang lebih 0,004 gram, 1 (satu) buah kotak kecil bekas tempat salep Kenalog, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah handphone.

“TKP kedua di, Raya Sememi Surabaya, diamankan, 1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat kurang lebih 0,003 gram, 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat kurang lebih 24,736 gram, 1 (satu) lembar kertas minyak warna coklat.” Imbuhnya.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ali)

Leave A Reply

Your email address will not be published.