83,094 Gram Narkotika Beserta Pelaku Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

0

Surabaya, LNM- Pengedar Narkotika Jenis Sabu berhasil diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya dirumahnya yang berada di Jl. Asem Rowo Surabaya, Senin (14/10/24), sekira pukul 09.45 wib.

EP (49), laki-laki yang kesehariannya bekerja sebagai ojek online (ojol) ditangkap anggota satnarkoba Polrestabes Surabaya karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Mifta menjelaskan, pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli secara langsung kepada J (DPO), Minggu (6/10/24), didaerah Gedangan Sidoarjo, dengan harga pergramnya Rp.750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang awalnya pelaku mengambil atau membeli sebanyak 100 (seratus) gram, dengan total harga Rp.75.000.000( tujuh puluh lima juta rupiah).

“Pelaku memecah menjadi 26 ( dua puluh enam ) paket plastik klip yang bervariasi berat dan harganya, mulai dengan berat 2 (dua) gram, 1 (satu) gram, serta ukuran pahe (paket hemat), dengan harga jual mulai, Rp. 1.050.000 ( satu juta lima puluh ribu rupiah), sampai dengan Rp. 2.100.000 ( dua juta seratus ribu rupiah), yang mana pelaku bisa maraup keuntungan kurang lebih mencapi Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).” Jelas Suria.

Menurut keterangan dari pelaku, saat diinterogasi serta dilakukan penggeledahan ia mengatakan bahwa sudah ada yang laku. Dia mengaku bahwa laku terjual sebanyak 10 (sepuluh) paket.

“Iya pak, sudah laku 10 paket, masing-masing paket berisi narkotika seberat 2 gram.” Pengakuan pelaku.

Suria menambahkan, kalau pelaku ini selain menjadi penjual ia/atau juga sebagi pengedar narkotika jenis sabu sudah sejak bulan mei 2024, bekerjasama dengan J (DPO), dan pelaku mendapatkan barang narkotika jenis sabu minimal 30 gram dengan tujuan untuk dijual kembali.

“Barang bukti yang berhasil di amankan, 17 (tujuh belas) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 83,094 ( delapan puluh tiga koma nol Sembilan empat) gram, 2 (dua) buah Handphone, 1 (satu) bendel plastic klips, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 3 (tiga) dompet, 2 (dua) kantong plastic dilakban, 1 (satu) buku tabungan, dan 2 (dua) Kartu ATM, 2 (dua) sekrop plastic, uang tunai Rp. 59.000.000 (lima puluh Sembilan juta rupiah), 1 (satu) jaket levis warna biru.” Tambahnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan, Pasal 114 Ayat (2) subsider. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ali)

Leave A Reply

Your email address will not be published.