Pemuda Asal Waru Kedapatan Memiliki 30,056 gram Berbagai Jenis Narkotika Diamankan Polisi

0

Surabaya, LNM- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja, di kelurahan tambak sumur, waru Sidoarjo, Jumat 11/11/24, sekira pukul 12.30 wib.

Kasatnarkoba, Kompol Suria Mifta menjelaskan, Pelaku bernama FAG (21) asal Waru, Sidoarjo, diamankan satnarkoba Polrestabes Surabaya karena kedapatan melakukan transaksi pembelian narkotika jenis ganja.

“Dari hasil interogasi bahwa pelaku memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dari Instagram, dengan cara mengambil ranjauan, pada hari Rabu, tanggal 9 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 wib, di pinggir jalan tenggilis mejoyo sekitar taman safira, sebanyak 1 (satu) Poket dengan berat kurang lebih 50 Gram, seharga Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).” Jelas Kompol Suria Mifta.

Dari pengakuan Pelaku bahwa sudah 3 (tiga) kali ini membeli narkotika jenis ganja, dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.300.000 (delapan ratus ribu rupiah), apabila terjual semua, denga menjual Rp,100.000 (seratus ribu rupiah), perpoketnya.

Kompol Suria Mifta, menerangkan, jika barang bukti yang berhasil di amankan sebanyak 15 (lima belas) Kantong plastik berisikan daun, batang dan biji ganja dengan total keseluruhan kurang lebih 30,056 gram.

“1 (satu) Linting berisikan daun, batang dan biji Ganja dengan berat netto 0,571 gram, uang tunai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), tas selempang warna hitam, 1 (satu) Buah Gunting, 1 (satu) buah Handphone. “Terangnya.

Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (ali)

Leave A Reply

Your email address will not be published.