Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Sindikat Penipuan Online Jaringan Internasional

0

Surabaya, LNM – Sindikat Penipuan Online dengan modus Scamming dan Love Scamming jaringan internasional berhasil di ungkap Polrestabes Surabaya.

Dalam Konferensi pers yang dilakukan di gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya, Selasa 24/9/24, sekira pukul 13.00 wib.

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Wimboko, S.I.K., M.Si., bersama Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto, didampingi Kasihumas AKP Haryoko Widhi dan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Tanjung Perak, Surabaya, I Gusti Bagus Mochammad Ibrahiem S., menerangkan dalam pengungkapan kasus ini Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan, pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan online.

Kegiatan tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu cluster perumahan elit di Surabaya.

Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan, 10 orang warga negara asing (WNA), yang di duga sebagai pelaku tindak pidana penipuan online jaringan internasional.

Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 10 orang pelaku warga negara asing (WNA), terdiri dari 9 orang warga Cina dan 1 orang warga Vietnam, pengakuan salah satu pelaku mulai beroperasi, 20 maret 2023, dengan menggunakan visa wisata dalam kegiatannya.

Kasatreskrim menjelaskan, “ada tiga modus operandi yang di lakukan para pelaku, yang pertama modus online scamming, love scamming, dan pemerasan terhadap pejabat negaranya di China, “jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan saat ini, sepuluh orang pelaku, tengah menjalani proses penyelidikan di Mapolrestabes Surabaya untuk mengungkap lebih detail modus serta jaringan penipuan yang terlibat, “tambahnya.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Tanjung Perak, Surabaya, I Gusti Bagus Mochammad Ibrahiem S, “Memberikan apresiasi kepada Polrestabes Surabaya atas keberhasilan Ungkap Kasus Penipuan Online jaringan Internasional yang melibatkan warga negara asing, “pungkasnya.

Barang bukti yang berhasil di amankan Polrestabes Surabaya, ribuan handphone berbagai merek, satu wifi satelit, dua laptop, satu bandel kertas nomor telepon calon korban, satu buah buku data nomor telepon pejabat, satu buah buku panduan scamming, dan delapan belas buah handphone para pelaku.

Kesepuluh pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengancam para tersangka dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara. (ali)

Leave A Reply

Your email address will not be published.