Ungkap Jaringan Internasional, Polresta Sidoarjo Amankan 30 Kg Narkotika Jenis Sabu

0

Sidoarjo, LNM – Polresta Sidoarjo Gelar Konferensi Pres Pengungkapan Kasus Narkoba Jaringan Internasional di Gedung serbaguna Polresta Sidoarjo, Jumat 16/8/24 sekira pukul 15.00 wib.

Di pimpin langsung Kapolda Jatim Irjenpol Drs. Imam Sugianto, M.Si, dan Kapolresta Sidoarjo Kombespol Cristian Tobing, S.I.K., M.H., M.Si,

Kapolda Jatim Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto mengatakan bahwa tim Polresta Sidoarjo melalui satresnarkoba berhasil menggagalkan narkotika jenis sabu seberat 30 kg yang bernilai ekonomis sekitar 30 miliar.

“Penangkapan dilakukan di pintu keluar tol Sidoarjo, setelah petugas menerima informasi bahwa barang tersebut sedang dalam perjalanan menuju Sidoarjo,” ujarnya.

Kapolda mengungkapkan bahwa tersangka utama ini adalah MI alias Iyek, yang berusaha melarikan diri saat akan ditangkap namun berhasil dihentikan oleh petugas.

“Tersangka tidak koperatif dan hingga sampai saat ini masih menyangkal keterlibatannya,” ucap Kapolda.

Kapolda menuturkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa telepon genggam dan nomor rekening tersangka untuk mengembangkan kasus ini.

“Melalui hasil penyelidikan awal, MI diketahui telah melakukan pengiriman narkoba sebanyak empat kali dengan total berat 60 kg. Pada pengiriman kelima, dengan berat sekitar 30 kg, tersangka berhasil ditangkap oleh tim Satresnarkoba,” tuturnya.

Kapolda menyampaikan bahwa pengiriman narkoba ini dilakukan atas perintah seseorang dengan inisial E yang saat ini masih dalam pengejaran oleh tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

“Keberhasilan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memutuskan jaringan narkoba yang lebih luas,” imbuhnya.

Di akhir konferensi press, Kapolda Jatim Imam memberikan imbauan kepada masyarakat khususnya warga Jatim untuk bersama – sama memerangi narkoba.

“Mari kita jaga generasi penerus bangsa kita dari ancaman narkoba. Jangan biarkan mereka menjadi pecundang di masa depan karena terjerat kasus narkoba,” imbauannya.

Melalui pengaman ini, Imam berharap mampu menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Perang melawan narkoba harus terus digelorakan demi masa depan bangsa lebih baik,” pungkasnya.

Pelaku tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ali)

Leave A Reply

Your email address will not be published.