Tertangkap Tangan Main Judol, Empat Pelaku Diamankan Polsek Simokerto

0

Surabaya, LNM – Tim Anti Bandit Polsek Simokerto meringkus 4 (empat) orang yang tertangkap tangan asyik bermain judi online di warung kopi (warkop) Jl. Manukan Tama, Tandes, Surabaya pada Jum’at (26/07/24) sekira pukul 00.30 Wib.

Keempat pelaku terkejut saat didatangi Tim Anti Bandit Polsek Simokerto karena tidak menyangka akan diperiksa oleh polisi. Setelah diperiksa handphone mereka, SI (45) terbukti melakukan judi online HDI (Higs Domino Island) sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan dari Handphone HH (62) terbukti melakukan judi online yang sama sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), lalu milik JW (38) dengan permainan yang sama sebesar Rp. 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah), kemudian yang terakhir milik AH (42) sebesar Rp. 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah).

Selanjutnya, Kapolsek Simokerto, Kompol Moh. Irfan menyatakan bahwa keempat pelaku langsung di gelandang ke Mapolsek Simokerto untuk diproses hukum dan dikenakan UU ITE pasal 27 (ayat 2) dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

” Pasal 303 ayat (1) diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. Kemudian Pasal 303 bis ayat (1) KUHP ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp10 juta.” Pungkasnya. (jo)

Leave A Reply

Your email address will not be published.