12 Hari, 15 Kasus Berhasil Diungkap Polres Tanjung Perak Surabaya
Surabaya, LNM – Dalam rentan waktu 12 (dua belas) hari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Ungkap 15 (lima Belas) Kasus kriminal pada Operasi Sikat Semeru 2024 yang dimulai dari tanggal 3 Juni, sampai 14 Juni 2024.
Dari 15 Kasus tersebut terbagi menjadi beberapa kasus yang meliputi 5 (lima) kasus curanmor, 4 (empat) kasus curat, 2 (dua) kasus curas, 3 (tiga) kasus pencurian biasa, dan 1 (satu) kasus membawa senjata tajam (sajam-red). Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan dari beberapa ungkap kasus tersebut sebenarnya ada 6 (enam) titik yang menjadi target operasi.
” Saat Operasi Sikat Semeru 2024, setidaknya ada 6 (enam) titik dari target operasi, diantaranya 3 (tiga) kasus curanmor dan 3 (tiga) lagi kasus curat.” Kata Kasihumas saat gelar press rilis pada Jum’at (21/06/24) sekira pukul 16.00 wib.
Selanjutnya, dijelaskannya, oleh Kasihumas Iptu Suroto bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan para pelaku-pelaku tersebut, ” saat digelarnya Operasi Sikat Semeru 2024, dan dari ke 15 (lima belas) kasus tersebut 5 (lima) pelaku dari kasus curanmor yakni; ATF (44), MR (28), AAR (23), ARI (27), SKR (50), seluruhnya laki-laki dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 (dua) buah kunci kontak sepeda motor, 1 (satu) buah flashdisk rekaman cctv, 1 (satu) buah celana panjang, 2 (dua) unit sepeda motor, 1 (satu) lembar stnk asli sepeda motor, 1 (satu) lembar foto copy BPKB, 1 (satu) lembar surat leasing, dan diketahui modus mereka mengambil motor yang tanpa pengawasan dengan merusak rumah kunci dan membawa kabur. Selanjutnya 4 (empat) kasus curat dengan pelaku; ASK (34), RZE (24), SHR (37), DPH (26), 3 (tiga) warga Surabaya, dan 1 (satu) warga Mojokerto, dengan barang bukti yang diamankan, 1 (satu) buah topi, 1 (satu) pasang sandal, 1 (satu) buah celana pendek, 1 (satu) buah celana panjang, 1 (satu) bendel surat laporan kehilangan suku cadang gerbong, 1 (satu) potong kaos, 1 (satu) potong sarung, 1 (satu) buah handphone, 1 (satu) buah flashdisk rekaman cctv, 1 (satu) bandel surat stok opname, 1 (satu) roll kabel dinamo, dengan modus mengambil / merusak barang orang lain saat kondisi sepi. Berikutnya 2 (dua) kasus curas yakni; MAG (44), AGF (24), keduanya laki-laki, dengan barang buktinya adalah 1 (satu) buah kalung perhiasan, 2 (dua) unit sepeda motor, 1 (satu) lembar rekening koran bank, 1 (satu) buah handphone beserta dusbook, 1 (satu) buah tas selempang, 1 (satu) buah topi, 1 (satu) buah jumper gap, dengan modus pelaku berkeliling mencari sasaran dan melakukan aksinya di saat kondisi sepi. Lalu 3 (tiga) kasus pencurian biasa dengan para pelaku yakni; MFA (28), laki-laki, asal Mojokerto, HBS (45), laki-laki, asal Surabaya, dan RNW (44), laki-laki, asal Madura, dengan barang bukti yang diamankan, 1 (satu) bandel surat jalan, 1 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) buah helm, 1 (satu) buah topi sesuai cctv, dan 1 (satu) buah rekaman cctv, modus mereka adalah salah satu dari pelaku ini berkeliling, dan pada saat kondisi sepi pelaku melancarkan aksinya. Dan 1 (satu) pelaku yang kedapatan membawa sajam RDI (34), dengan barang bukti sajam yang diamankan polisi berupa mandau, dengan modus pelaku untuk menakut-takuti sopir truck yang parkir di pelabuhan untuk meminta uang.” Jelasnya.
Sesuai dengan aturan hukum di Republik Indonesia, para pelaku akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai tindak kejahatan yang dilakukan. Sebagaimana di maksud ke dalam pasal-pasal; Curanmor dengan Pidana Pasal 363 KUHP, Curat dengan Pidana Pasal 363 KUHP, Curas dengan Pidana pasal 365 KUHP, Pencurian Biasa dengan Pidana pasal 362 KUHP, dan Sajam dengan Pidana UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. (ali)