Ungkap Tiga Kasus, Polsek Simokerto Tuai Pujian

0

Surabaya, LNM – Pelaku curanmor lari tunggang langgang usai Achmad Basori (korban) yang tinggal di pemukiman Tambak Bening, Surabaya, berterik saat kendaraannya di curi oleh pelaku IJ (32) pria asal Bangkalan pada Sabtu (08/06/24) sekira pukul 04.30 Wib.

Dari teriakkan korban memicu warga dan terdengar oleh anggota Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto yang sedang melaksanakan pos kring Reskrim, sehingga dengan cepat dan sigap anggota Reskrim Polsek mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri. Namun, nasib berkata lain, dari upaya pengejaran tersebut akhirnya pelaku dapat diamankan oleh Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto.

Kapolsek Simokerto Kompol Moh. Irfan saat konferensi pers mengatakan setelah anggota tim dari Anti Bandit mendengar terikan dari Achmad Basori si (korban) ini yang mengetahui jika motor matic miliknya di curi oleh orang.

” dari hasil interogasi tersangka IJ mengakui sudah berhasil mencuri motor matic sebanyak 32 unit yang diantara nya 18 TKP diwilayah Polsek Simokerto dan 14 TKP di luar wilayah Polsek Simokerto.” Kata Kompol Moh. Irfan kepada awak media di ruang rupatama Polsek Simokerto (11/06/24).

Setelah itu, dari keterangan IJ (32) pelaku menerangkan jika motor matic seperti beat, vario, dan scoopy, dan dia berdalih jika ketiga jenis motor tersebut paling mudah disuntik dengan kunci T alat pembobol kunci motor yang biasanya dipakainya saat mencuri motor.

” saat beraksi berangkat dari Bangkalan Madura ke Surabaya berkeliling mencari motor sasarannya dengan waktu yang berbeda yaitu subuh, pagi, sore dan dinihari setelah berhasil dia langsung membawa motor hasil curiannya ke Madura melewati jembatan Suramadu dan uang hasil penjualannya di pakai untuk pesta miras.” Terang pelaku IJ kepada wartawan.

selanjutnya, dia mengungkapkan jika semua motor yang berhasil diambilnya di jual ke MT sebagai penadah motor curian di Sampang, Madura, untuk motor tahun 2020 ke atas dihargai 2,9 juta dan tahun 2020 kebawah dihargai 2,5 juta.

Mengetahui keterangan dari pelaku, Kompol Moh. Irfan menambahkan, selain beraksi sendirian IJ juga melancarkan aksinya bersama 4 (empat) orang kawannya yang menjadi DPO Reksrim Polsek Simokerto. Dalam Prees Release Kapolsek Simokerto Kompol Moh Irfan juga menyerahkan langsung kunci dan motor matic milik Korban Achmad Basori (52) warga jalan Tambak Bening Surabaya.

” saya sangat berterimakasih kepada Polsek Simokerto yang berhasil menangkap pelaku yang mencuri motornya.” Ungkap Achmad Basori didepan awak media.

Selain itu, Polsek Simokerto juga berhasil menangkap MD (44) asal Pragoto, Surabaya, pelaku Curanmor dengan TKP jalan Juwingan, Surabaya, dari motor hasil curiannya dia mendapatkan bagian 1,2 juta dan RD temannya masih dalam pengejaran menjadi DPO Reskrim Polsek Simokerto.

Kompol Moh. Irfan menambahkan dan menegaskan selain menangkap 2 pelaku curanmor, anggota juga mengamankan 1 orang remaja anggota gangster all star yang membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 110 cm di jalan Srengganan, Surabaya, pada Selasa 04 Juni 2024.

” Kedua tersangka pelaku Curanmor kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun dan tersangka membawa senjata tajam anggota gangster All Star kita jerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.” Tegasnya. (jo)

Leave A Reply

Your email address will not be published.