Terduga Kasus Mafia Tanah Di Madura, Berhasil Diungkap Polda Jatim

0

Surabaya, LNM – Polda Jatim Gelar Press release dugaan tindak pidana korupsi dengan terduga pelaku berjumlah 3 orang dalam kasus jual beli atau tukar guling tanah kas desa di Pulau Madura, dan yang dilaksanakan di gedung Kabidhumas Polda Jatim pada Rabu (05/06/24) sekira pukul 13.00 Wib.

Kabid Humas Dirmanto Menerangkan bahwa waktu kejadian pada tahun 1997 sampai dengan sekarang, motif pelaku untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dengan kronologi di 3 (tiga) Desa Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

” Tiga desa tersebut adalah Desa Kolor, Desa Cabbye, dan Desa Talango yang sifatnya milik tanah kas desa (TKD), dan suratnya masih berupa petok dan belum pernah diterbitkan sertifikatnya, yang diperjualbelikan oleh ketiga terduga pelaku HS, MH, dan MR.” Terang Dirmanto kepada wartawan saat press realease.

Selanjutnya pada tahun 1997, ketiga tanah kas desa tersebut ditukar guling dengan tanah milik HS, selaku Direktur PT SMIP yang terletak di Desa Poja dan Desa Paberasan Kabupaten Sumenep, bahwa PT SMIP melakukan tukar menukar untuk pengembangan perumahan BSA dan di perjualbelikan secara komersial.

Bahwa tanah kas desa (TKD) milik ketiga desa diperjualbelikan kepada pihak swasta tanpa prosedur yang benar. Faktanya tanah kas desa tersebut di Rusling atau di tukar guling dengan tanah PT Sinar Mega Indah (SMI) Persada yang di duga fiktif atau tidak ada, karena terhadap lokasi tanah masih di kuasai masyarakat dan surat tanahnya (petok) tidak sesuai dengan di buku letter C Desa.

Barang Bukti yang berhasil di dihadirkan dan disita berupa dokumen sebagaimana berikut,
1) Asli Warkah Tanah Kas Desa (TKD) asal.
2) Asli Warkah Tanah Pengganti
3) Salinan Letter C Desa Paberasan
4) Asli letter C Desa Poja
5) Surat keterangan Jabatan Panitia “A”
6) Surat keterangan Jabatan kepala desa
7) 1 Copy sertifikat HGB PT SMIP (legalisir)
8) 3 Copy Sertifikat Hak pakai TKD.
Dan Total nilai taksiran dan Bangunan yang sudah dilakukan penyitaan sebesar Rp.97 .921 .510 .000 ( sembilan puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh satu juta lima ratus sepuluh ribu rupiah)

Kabidhumas Polda Jatim Dirmanto menambahkan jika Ancaman Hukuman yang disangka Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pidana Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dengan ancaman Hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama seumur hidup atau Pidana Denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), paling banyak Rp.1000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman paling singkat satu (1) Tahun, dan paling lama dua puluh (20) Tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), paling banyak Rp.1000.000.000,00 (satu milyar rupiah), “jelasnya. (ali)

Leave A Reply

Your email address will not be published.