Pelaku Tawuran Antar Suporter Berhasil Diamankan Polisi
Surabaya, LNM – Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Ari Bayuaji menggelar press rilis di halaman Mapolres Tanjung Perak Jalan Kalianget No.1, Perak Utara, Pabean Cantian, Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, Jawa Timur terkait perkara tindak pidana melawan hukum di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Senin (03/06/24) sekira pukul 16.00 Wib.
Menurut Wakapolres Kompol Ari Bayuaji mengatakan waktu kejadian pada Jum’at 31 Mei 2024 sekira pukul 22.43 Wib di Jalan Kedung Cowek, Surabaya. Selanjutnya, disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya AKP M. Prasetyo menjelaskan kalau masing-masing pelaku tergabung pada kelompok suporter Bonek Persebaya saling ejek dan menantang di sosial media dengan suporter Persib Bandung yang tergabung dalam kelompok FFC (flower city casual).
” Lalu, muncul akun-akun yang mengatasnamakan Suporter Bonek Persebaya untuk ajakan melakukan sweeping dan berinisiatif berkumpul di beberapa tempat atau lokasi yang digunakan akses masuk ke wilayah madura.” Jelas Kasatreskrim kepada awak media saat press rilis.
Kemudian, Kasatreskrim menambahkan saat melakukan sweeping, APH mencoba menertibkan dan menghalau kelompok suporter Bonek Surabaya untuk kembali ke tempat masing-masing. Namun, saat melihat mobil mengangkut suporter Persib Bandung melintas, selanjutnya kelompok suporter Bonek Persebaya secara bersama-sama melempari kendaraan yang digunakan untuk mengangkut suporter dan petugas yang saat itu menghalau.
” Pelaku secara berkelompok ini melakukan sweeping dan melempar kendaraan yang bernopol B dan D yang melintas dari Madura ke Surabaya dengan batu, kayu, dan mercon (petasan) sehingga mengakibatkan kendaraan Dinas Polri mengalami kerusakan parah, serta mereka merusak pot bunga dan rambu-rambu milik Pemkot Surabaya, dan mereka diamankan pada Sabtu 01 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wib di pertigaan Jl. Kedung Kedinding Lor – Jl. Kedung Cowek, Surabaya.” Imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, ada 18 orang diamankan, 7 diantaranya sudah berusia dan 11 lainnya masih di bawah umur. Masing-masing pelaku yang berusia diketahui adalah A (19), MZ (26), BRJ (18), ADR (21), YW (24), dan MST (21), dan untuk pelaku usia di bawah umur adalah E (17), S (17), M (17), A (17), M (16), F (16), M (17), R (15), M (17), Q (16), M (15), dan kini pelaku yang di bawah umur diserahkan ke Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Kota Surabaya untuk penanganan serta di tindaklanjuti.
Rika Aprianti Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Kota Surabaya juga menyatakan kehadiran dalam press rilis ini adalah amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, bahwa anak di bawah umur yang sudah dijelaskan adalah usia di bawah 18 Tahun wajib didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan. ABH (Anak Berkonflik dengan Hukum) yang pada kejadian ini sampai dengan putusan terakhir.
” Tentunya nanti akan ada beberapa pendampingan, termasuk yang pertama adalah melakukan kemasyarakatan yang bersangkutan tapi juga keluarga dan lain-lain, karena memang khusus anak-anak ini. Kami melalui PK akan memberikan rekomendasi yang terbaik. Jadi semangat atau spiritnya adalah kepentingan yang mengenal diversi dan lain-lain. Tapi sekali lagi, setelah berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan yang akan dilakukan oleh PK kami kepentingan terbaik untuk anak dan juga masyarakat.” Ujarnya.
Dari peristiwa tersebut kerugian materil yang didapati berestimasi berkisar ± Rp. 27.460.000 (dua puluh tujuh juta empat ratus enam puluh rupiah), sedangkan untuk barang bukti yang berhasil di sita adalah serpihan kaca, bongkahan batu, kayu balok, 1 (satu) unit mobil dinas lancher Nomor Polisi Dinas: X 10156-29, 5 lembar surat perintah Kapolrestabes Surabaya Nomor: Sprin/161/V/PAM.3.3/2024. Tanggal 31 Mei 2024, 1 (satu) lembar printout foto mobil dinas lancer No. Pol. Dinas : X 10156-29 warna hitam dalam kondisi pecah kaca belakang, 1 (satu) buah CD rekaman video peristiwa, dan Pakaian yang digunakan pelaku.
Kini para pelaku disangkakan pasal 170 KUHPidana Ancaman Hukuman 5 Tahun 6 Bulan, dan Pasal 212 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 1 Tahun 4 Bulan, terkait tindak pidana barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dan tindak pidana barang siapa dengan kekerasan atau ancaman seorang kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban Undang-Undang. (jo)