Polres Tanjung Perak Surabaya Berhasil Mengungkap Kasus Pengeroyokan Yang Mengakibatkan MD

0

Surabaya, LNM – Kapolres pelabuhan tanjung perak di dampingi Kasatreskrim dan Kasi Humas gelar press conference di lapangan Mapolres terkait pengeroyokan yang mengakibatkan meningal dunia di Jl. Wonokusumo, Surabaya.

” Berawal dari sekelompok pemuda kedungmangu randu berkumpul dan mengkonsumsi minum-minuman keras di basecamp kedungmangu selatan, dan pada 25 April 2024 sekira pukul 01.30 salah satu tersangka (AR) menerima tantangan untuk tawuran melalui direct message instagram dari kelompok wonokusumo.” Jelas Kasatreskrim kepada awak media pada Senin (29/04) sekira pukul 14.00 Wib.

Kasatreskrim menambahkan “bahwa dengan memberitahu kepada anggota kelompok kedungmangu randu terkait tantangan tawuran agar mempersiapkan senjata.” Tambahnya.

Dari aduan AR ke kelompoknya yang mana tempat lokasi untuk unjuk gigi pun telah disepakati oleh kedua kelompok, sehingga setibanya di tempat yang di tentukan kedua kelompok bertemu di pertigaan jl. Wonokusumo. Kelompok kedungmangu randu memprovokasi dengan menyalakan petasan yang menandakan siap melakukan tawuran sehingga di balas bunyi petasan dari kelompok wonokusumo yang berarti mereka juga siap untuk tawuran.

Disaat kedua kelompok saling serang, MZG (18) yang berusaha lari mundur, namun ia terjatuh, dan tanpa basa basi ARD yang kini berstatus (DPO)  berhasil membacok MZG satu kali dan diikuti NR. Dengan luka bacokan MZG masih bisa berhasil kabur. Namun naas dalam upaya melarikan diri tersebut, tiba-tiba ia mendapat bacokan dari BR, RZ, YY, DM, dan RD yang menyebabkan MZG  langsung meninggal dunia, dan kini kelimanya berstatus DPO.

Usut punya usut motif tawuran tersebut dijadikan konten di medsos, ” aksi mereka di rekam video, yang dimana, diunggah di media sosisl untuk menunjukkan jati diri dan kekuatan masing-masing kelompok.” Imbuh Kasatreskrim.

Dan barang bukti yang berhasil di amankan pada saat aksi tawuran yakni;
-pakaian korban
-1 buah corbek panjang 1,5 meter
-2 buah celurit panjang 1,2 dan 90 meter
-1 buah samurai panjang 1 meter
-1 buah hp
– rekaman cctv
– visum et repertum
– rekam medis

Dengan memeriksa saksi-saksi, polres pelabuhan tanjung perak berhasil mengamankan 6 (enam) tersangka, 2 (dua) diantaranya masih di bawah umur, sedangkan keempat tersangka yang tergolong dewasa yakni AR (19), BR (18), MA (19), GM (18), disangkakan Pasal 170 Ayat 2 Ke 3 KUHP,  Pasal 55 KUHP Atau Pasal 56 KUHP, dan anak di bawah umur atau anak yang berkonflik dengan hukum, NR (17) dan MR (15) disangkakan Pasal 170 KUHP Dan Atau Pasal 351 KUHP Dan Atau Pasal 358 KUHP, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman untuk para tersangka pengeroyokan menyebabkan meninggal dunia maksimal 12 (dua belas) tahun.

Ditambahkan, Kapolres menghimbau untuk para orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya “dan untuk para (DPO), agar menyerahkan diri, ” tutupnya. (ali)

Leave A Reply

Your email address will not be published.