Pria Sarjana Tidak Berkutik Saat Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

0

Surabaya, LNM – Seorang pria RY (31) ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai dilakukan penggeledahan di dalam rumah Jl. Graha Family Blok C, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya dimana ditemukan barang bukti serbuk kristal yang mana diketahui yakni Narkotika jenis Sabu pada Sabtu 21 maret 2024 sekira pukul 14.30 Wib.

Menurut keterangan dari tersangka RY mendapatkan barang tersebut dari seseorang dengan cara ranjauan. Kasatnarkoba Surya Mifta mengungkapkan bahwa tersangka memperoleh Narkotika jenis Sabu pada hari sabtu 16 maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib.

“ dari hasil ranjauan di dalam puri surya jaya gedangan, Sidoarjo, tersangka menerima sebanyak 10 gram dari seseorang yang berinisial C yang kini statusnya DPO, ada pun maksud dan tujuan untuk di jual kembali supaya mendapatkan keuntungan.” Ungkapnya.

 

Foto: barang bukti narkotika jenis sabu berikut timbangan elektrik yang berhasil di sita polisi

 

Dan barang bukti yang disita, lanjut Surya, yakni 1 (satu) Kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto ± 6,588 (enam koma limaratus delapan puluh delapan) Gram, 1 (satu) butir tablet warna merah muda logo “tengkorak” dengan berat ± 0,404 Gram, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus plastik klip, 2 (dua) scrop dari sedotan plastik.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam jeruji besi dan dijerat sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jo)

Leave A Reply

Your email address will not be published.