Edy Sucipto Didampingi Heru Maki Jatim Penuhi Panggilan Bawaslu Kota Surabaya

0

Surabaya, LNM – Bawaslu Kota Surabaya layangkan undangan klarifikasi atas dugaan pelanggaran dan protes dari para saksi pelapor Edy Sucipto dipanggil Bawaslu Kota Surabaya, berdasarkan undangan nomor: 288/PP.01.02/K.JI-38/03/2024. Berdasarkan surat panggilan Bawaslu Kota Surabaya tertulis sebagai berikut: mengundang Sdr. Edy Sucipto, SH untuk memberikan klarifikasi terkait dengan laporan nomor 013/Reg/LP/PL/Kota/16.01/III/2024. Yang bertempat di kantor Bawaslu Kota Surabaya Jl. Tenggilis Mejoyo No. 1, Surabaya.

Pemanggilan Pelapor Edi Sucipto dan didampingi Heru Satriyo Korwil Masyarakat Anti Korupsi (Maki) Jatim mengatakan, bahwa ternyata ada sebuah kejadian luar biasa, bagaimana 1 orang PPK yang mempunyai hak untuk bisa melakukan pengisian entri data dalam SIREKAP, itu ternyata bisa melakukan manuver – manuver rekayasa luar biasa, korelasinya disini lah, dan dalam aplikasi SIREKAP di tingkat Kecamatan itu, sangat berhubungan intens dengan Komisioner KPU divisi teknis Saudara Suprayitno yang akrab dipanggil Nano, sedangkan di Bawaslu korelasinya jelas berhubungan dengan Kordinator Penangan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Surabaya Agil.

“Ini terlihat jelas, 1 orang PPK yang mempunyai hak untuk bisa melakukan pengisian entri data dalam si – rekap, itu ternyata bisa melakukan manuver – manuver rekayasa luar biasa, korelasinya disini lah, dan dalam aplikasi SIREKAP di tingkat Kecamatan, hal tersebut sangat berhubungan intens dengan Komisioner KPU divisi teknis Suprayitno sering dipanggil Nano, sedangkan di Bawaslu korelasinya jelas berhubungan dengan Koordinator Penangan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Surabaya Agil.” Terang Heru Maki.

Heru MAKI juga menegaskan kami melihat ada perubahan yang bisa dilakukan sewaktu – waktu dan bisa berubah dan bilamana ketahuan, juga bisa dinormalkan kembali, ini terbukti di daerah Wonocolo dan sukolilo. Ini terlihat jelas sekali. Adanya kerjasama negatif.

“Dan Saya yakin hal tersebut terjadi di semua TPS Kota Surabaya. Ini Terjadi Masif Sekali.” tegasnya.

Kita mengundang pelapor bersama saksi, dan nanti akan kita kaji keterpenuhan dugaan adanya pelanggaran pidana pemilunya. Laporan kami terima, masih ada 4 saksi dari pelapor. Dan untuk Panitia Pengawas Pemilu (PPK…Red) belum, untuk saat ini, dan pasti akan kami panggil juga.

Untuk langkah selanjutnya, terkait permasalahan tersebut. Bawaslu, tentu kita ada prosedur penanganannya, dan kita mengacu pada, Peraturan Badan Pengawas Pilihan Umum no 7 tahun 2022, tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum. Kita akan undang beberapa pihak, baik dari pelapor, terlapor, saksi dan beberapa pihak lainnya.

“Hari ini, kita mengundang pelapor bersama saksi, dan nanti akan kita kaji, keterpenuhan dugaan adanya pelanggaran pidana pemilunya.” Terang Agil.

“Kita juga mengacu pada Perpu no 7 tahun 2022,tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan Umum. Kita akan undang beberapa pihak, baik dari pelapor, terlapor, saksi dan beberapa pihak lainnya.” Tambahnya.

Nanti kita akan bahas di Gakkumtu, karena pelapor mengatakan, adanya pelanggaran pidana pemilu. Karena ketentuan pelanggaran pemilu perpu no 3 tahun 2023, Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. Untuk pelanggaran pemilu akan diselesaikan dalam 14 hari, dan kita akan berkordinasi dengan Gakkumtu, terkait laporan pelanggaran pidana pemilu.” Pungkasnya. (ali/red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.