Polsek Pabean Cantian Ungkap Kasus Curat, Tersangka Berhasil Diamankan

0

Surabaya, LNM – Tersangka SB (45) atas dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pabean Cantian Surabaya pada 17 febuari 2024 sekira pukul 00.30 Wib dini hari.

Berdasarkan laporan MAH, dan saksi PHA (19) melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Pabean Cantian Surabaya, yang dimana pada saat itu berada di halaman parkir warung kopi dan Rental PlayStation B di Jl. Sememi, Kota Surabaya kehilangan sebuah kendaraan bermotor.

Setelah diketahui, Tersangka SB (45) bukan lagi sosok pemain baru, melainkan seorang residivis yang keluar masuk dengan perkara kasus Narkotika dan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang berulang kali dilakukan diberbagai TKP di Surabaya.

Mengetahui hal itu, Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkapkan kalau tersangka ini pernah menjalani hukuman di Polrestabes Surabaya pada tahun 2010 dan 2016 dengan perkara kasus Narkotika sebanyak 2 kali, dan pelaku juga sudah melakukan pencurian motor sebanyak 3 kali di daerah benowo.

” Dari kasus ini, kerugian yang diderita adalah 1 (satu) unit Sepeda Motor type NC11BF1D A/T warna Biru Putih tahun 2013 atas nama S MAWADDAH alamat Jl. Jugruk Rejosari Kota Surabaya.” Ungkapnya.

Dan saat ini, barang bukti bersama tersangka sudah berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pabean Cantian berupa
1 (satu) unit Sepeda Motor type NC11BF1D A/T warna Biru Putih tahun 2013 atas nama S M alamat Jl. Jugruk Rejosari Kota Surabaya, 1 (satu) buah kunci L yang sudah runcing dibagian ujungnya, 1 (satu) potong sarung bermotif garis warna cokelat, dan 1 (satu) potong kemeja muskim warna putih. Dan tersangka SB (45) warga Jl. Teluk Nibung Barat Kota Surabaya atau Jl. Krembangan Bhakti Kota Surabaya.

” semua hasil curian di jual ke daerah bangkalan madura dengan harga antara 1,5 jt sampe 2 jt, dan pelaku bekerja bersama dengan temannya yang bernama darmaji yang kini berstatus (dpo).” Imbuh Kanit Reskrim.

Atas kasus perkara dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP tersangka kembali merasakan jeruji besi. (ali)

Leave A Reply

Your email address will not be published.