Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, Polisi Amankan Tersangka dan Barang Bukti Sabu Seberat 1,485 Gram
Surabaya, LNM – Polisi ungkap jaringan narkotika jenis sabu pada Rabu (07/02) sekira pukul 10.30 Wib di halaman Mapolsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Saat sedang melakukan pemantauan pada Rabu (31/01) Unit Satreskrim Polsek Asemrowo memperoleh informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu sekira pukul 08.00 Wib.
Kemudian dilakukan penyelidikan yang pada akhirnya ke penangkapan terhadap tersangka B (38) warga Jl. Gadukan Timur Baru Surabaya, lalu kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Asemrowo sehingga berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Tidak berhenti di situ, tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Asemrowo juga dilakukan test urine guna penyidikan dan hasilnya positif.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hegy dengan didampingi Kasihumas Iptu Suroto Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memaparkan dengan adanya penangkapan tersangka pengedar narkotika jenis sabu ini adalah hasil kerja keras dari tim unit reskrim Polsek Asemrowo.
” Barang bukti yang diamankan tiga belas (13) plastik klip pocket sabu, dengan total bruto seluruhnya 1,485 Gram, uang tunai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan satu (1) buah handphone.” Papar Kompol Hegy.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 (satu) dan Pasal 112 Ayat 1 (satu), UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.