Gelapkan Barang Customer, Oknum Driver Ojol Diringkus Polisi

0

Surabaya, LNM – Oknum Driver Online diringkus Satreskrim Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 1 januari 2024 sekira pukul 10.56 Wib atas kasus penggelapan barang customer.

Modus yang dilakukan tersangka MIU (28) dengan mempickup barang yang di pesan customer dari salah satu penjual (agen-red) namun barang tersebut tidak sampai kepemesan, mengetahui ada keanehan korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Asemrowo untuk ditindaklanjuti.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan korban, akhirnya tersangka dapat diamankan Unit Reskrim Polsek Asemrowo dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Kapolsek Polsek Asemrowo Kompol Hegy didampingi Kasihumas Polres Tanjung Perak Surabaya menjelaskan bahwa tersangka MIU (28) ini setelah melakukan pengambilan barang yang sudah di pesan akan tetapi barang tersebut tidak sampai ke tangan korban, kemudian korban melaporkannya ke Polsek Asemrowo.

” Motif dari tersangka ini karena kebutuhan ekonomi.” Jelasnya.

Selanjutnya, diketahui tersangka MIU (28) ini warga Waru, Sidoarjo yang tinggal di Jl. Sawo tratap imbuh Kompol Hegy Kapolsek Asemrowo. Dan barang bukti yang berhasil diamankan satu (1) buah handphone, satu (1) buah dos book handphone dan satu (1) Unit sepeda motor beserta kunci kontaknya.

Tersangka disangkakan Pasal 372 setelah dilakukan penyelidikan, pemberkasan dan kordinasi dengan jpu. (ali/iya)

Leave A Reply

Your email address will not be published.