UNGKAP KASUS DI BULAN JANUARI, SATRESKOBA POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK BERHASIL AMANKAN 42 ORANG TERSANGKA

0

Surabaya, LNM-Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, di bulan Januari berhasil Ungkap kasus narkoba di wilayah hukum polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya, Jumat 2 Febuari 2024.

Kasat Akhmad Khusen menjelaskan,”Ungkap kasus Pada bulan Januari dengan 37 (tiga puluh tujuh) Laporan polisi, dan 42 (empat puluh dua) orang tersangka, dengan Modus operandi, menjual mengedarkan narkotika golongan satu (1) jenis shabu dan pil dobel L, dengan cara sistem ranjau, “jelasnya.

Dengan Salah satu tersangka OHD, yang berhasil di amankan pada 20/1/24 sekira jam 06.00 di Jl.Asemrowo Surabaya, telah Kedapatan barang bukti, 7,16 (tujuh koma enam belas) gram, 1 (satu) bandel klip plastik, 1 (satu) buah timbangan elektrik, uang tunai Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan, dan 1 (satu) buah handphone.

Kasat Akhmad menerangkan” ,Barang bukti yang berhasil di amankan seluruhnya, 46,25 (empat puluh enam koma dua puluh lima) gram Shabu, 2.675 (dua ribu enam ratus tujuh puluh lima) butir pil dobel L, 18 (delapan belas) buah handphone berbagai merk, Uang tunai Rp 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) dan 7 (tujuh) buah timbangan elektrik,”terangnya.

Seluruh tersangka di kenakan, Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ” tutupnya. (ali)

Leave A Reply

Your email address will not be published.