Polsek Asemrowo Berhasil Ungkap Pelaku Pencuri Kabel di PT. WAB Surabaya

0

Surabaya, LNM – Unit Reskrim Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan dan mengungkap tersangka Tindak Pidana Curat (pencurian dengan pemberatan) yang dilakukan 2 (dua) tersangka RZH (31) dan AS (36) warga Jl. Sidotopo Jaya di PT. WAB Jl. Margomulyo Surabaya.

Kejadian tersebut terjadi pada Jum’at 26 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, di mana SAS (28) karyawan yang bekerja di PT. WAB bagian administrasi merasa ada kejanggalan karena kabel bekas mesin produksi yg sebelumnya diletakkan / disimpan di dalam peti kayu milik perusahaan telah hilang sebanyak kurang lebih 1000 (seribu) kilogram, yang mengakibatkan perusahan mengalami kerugian sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Asemrowo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil laporan pelapor SAS, Unit Reskrim Polsek Asemrowo melakukan lidik dan ungkap pada 27 Januari 2024 dengan mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) di area PT. WAB guna cari petunjuk, sekira pukul 05.00 Wib membuahkan hasil yang dimana diduga tersangka RZH ditangkap di dalam gudang PT. WAB, dan berdasarkan pengembangan dan pengakuan tersangka RZH, polisi kembali berhasil mengamankan terduga tersangka lainnya yakni AS yang ditangkap di rumahnya Jl. Sidotopo Jaya Surabaya beserta barang bukti potongan kulit kabel dan mengakui perbuatannya.

Kini kedua tersangka diamankan di Mapolsek Asemrowo beserta barang bukti berupa potongan kulit kabel mesin produksi dan 1 Lembar kertas Inventori, dan sebagaimana dimaksud tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana. (ali)

Leave A Reply

Your email address will not be published.