Remaja Pelaku Tawuran Diamankan Polsek Simokerto
Surabaya, LNM – Hasil kerja keras selama rutinitas pelaksanaan patroli antisipasi gangguan kamtibmas, tawuran, dan kejahatan Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya buktikan kinerjanya.
Saat melaksanakan kegiatan patroli yang dipimpin Pawas Kanitlantas Iptu Dwi Ady M bersama anggota yang bertugas pada Senin (15/01) Dini hari, mendapati sekelompok remaja tawuran di depan makam rangkah pada pukul 03.00 Wib. Aksi tersebut berhasil dihentikan dan kelompok remaja tersebut lari tunggang langgang hingga masuk di area pemakaman rangkah.
Dari hasil kejar-kejaran yang dilakukan anggota Polsek Simokerto berhasil mengamankan seorang remaja, lalu di bawa ke Mapolsek Simokerto untuk diberi pembinaan dan dilakukan pemanggilan orang tua.
Hal itu diungkapkan oleh Pawas Kanitlantas Polsek Simokerto Iptu Dwi Ady M saat memimpin patroli di area objek-objek vital.
” Saat itu kita melakukan upaya untuk menghentikan dan membubarkan sekelompok remaja yang melakukan aksi tawuran di depan makam rangkah, dan sempat ada aksi kejar-kejaran sehingga salah satu remaja dapat kita amankan, setiap tindakkan yang mengganggu kamtibmas, tawuran, dan kejahatan akan ditindak tegas jika kedapatan membawa sajam.” Ungkapnya.
Kapolsek Simokerto Kompol Moh. Irfan juga menanggapi atas tindakkan anggotanya yang sangat responsif sehingga dalam aksi tawuran tersebut bisa dicegah. Kita berhasil mengamankan FZ (18) warga Kapas Baru 7 Surabaya salah satu remaja yang terlibat tawuran, dan langkah selanjutnya orang tuanya akan kita datangkan guna untuk berikan himbauan dan pembina terhadap remaja tersebut.
” sebagai tindakan tegas awal karena tidak ditemukan sajam dan jika diulangi lagi atau membawa sajam maka akan di proses hukum, kita jerat dengan Undang-Undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.” Tegas Kompol Moh. Irfan. (jovin)